Jumat, 04 Juli 2025

Barang Bukti Mobil yang Digadaikan Pelaku Rental di Pancurbatu Dititip Rawat kepada Korban

Ardi Yanuar - Senin, 13 Januari 2025 00:31 WIB
Barang Bukti Mobil yang Digadaikan Pelaku Rental di Pancurbatu Dititip Rawat kepada Korban
Ist.
Mobil Avanza milik korban Ari Ramadhan.
Deli Serdang, MPOL - Polsek Pancurbatu telah mengamankan satu unit mobil Avanza warna merah metalik BK 1533 LAK. Mobil tersebut merupakan milik korban Ari Ramadhan yang digelapkan oleh pelaku Asmiardi (47) warga Dusun II Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Krisnat Napitupulu mengatakan adapun modus pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu menggelapkan mobil korban adalah dengan cara merental lalu menggadaikan mobil korban kepada seseorang bernama Wilyam Oktober Piersen.

Kasus itu sudah dilaporkan korban ke Polsek Pancurbatu yang teregister dengan nomor: LP/ B/ 315/ VIII/ 2024/ SPKT/ Polsek Pancurbatu, tanggal 1 Agustus 2024.

"Untuk barang bukti mobil tersebut sudah kita titip rawat kepada korban dengan nomor: SP. TRB/ 01/ VIII/ Res. 1.11/ Reskrim tanggal 10 Agustus 2024 dan dibuat berita acara titip rawat barang bukti," kata Krisnat kepada Medan Pos, Minggu (12/1/2025) malam.

Krisnat menjelaskan dalam laporannya korban mengatakan pelaku Asmiardi merental mobil korban di Jalan Pasar II Sukaraya, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (18/5/2024). Mobil korban dirental pelaku selama dua bulan, terhitung mulai tanggal 18 Mei s/d tanggal 28 Juli 2024 dengan ketentuan membayar uang rental per 10 hari sebesar Rp. 3 juta.

Namun, pada saat jatuh tempo pelaku tidak ada lagi membayar uang rental mobil. Korban menyebut sudah berulang kali menghubungi pelaku melalui telfon dan WhatsApp, akan tetapi nomor pelaku sudah tidak aktif.

Selanjutnya tanggal 31 Juli, korban mencoba mencari mobil miliknya yang terpasang GPS dan diketahui mobil itu berada di Jalan Namo Salak, Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu.

"Saat itu korban menemukan mobilnya di dalam sebuah gudang di Desa Lama dan bertemu dengan Wilyam Oktober Piersen. Korban menjelaskan bahwa mobil Avanza itu adalah miliknya, namun Wilyam mengatakan kalau mau ambil mobil tersebut harus bayar Rp 40 juta karena mobil sudah digadaikan pelaku Asmiardi kepada dirinya," ujarnya.

Kemudian, tanggal 1 Agustus Wilyam Okto Piersen membuat laporan ke Polsek Pancurbatu tentang penipuan atas nama terlapor Asmiardi. Lalu tanggal 6 Agustus dilakukan penyitaan satu unit mobil Avanza warna merah metalik BK 1533 LAK dari Wilyam.

"Terhadap laporan darin pelapor Wilyam Okto sedang dilakukan rangkaian penyelidikan. Sementara terhadap laporan dari Ari Ramadhan telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Agustus 2024 melalui mekanisme gelar perkara," jelasnya.

Setelah itu, korban Ari Ramadhan mengajukan permohonan pinjam pakai atu titip rawat barang bukti pada Kamis 8 Agustus. Kemudian pada Sabtu 10 Agustus, Krisnat mengeluarkan surat perintah titip rawat barang bukti kepada korban.

"Kemudian tanggal 13 Agustus kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Asmiardi dalam kasus penggelapan. Saat ini pelaku masih kami cari keberadaannya karena sudah DPO," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemuda Tewas 'Dibantai' Bapak dan Anak di Deli Serdang Disebut karena Lerai Perkelahian, Leher Korban Ditikam
Pengungkapan Sebulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu dan Happy Water
AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Bebas Berkeliaran,  Kanit Gakkum Polrestabes Medan: Pengemudi Hanya Wajib Lapor
27 Personel Wisuda Purna Bakti, Kombes Pol Gidion Ucapkan Terima Kasih Pengabdian dan Dedikasinya
Kapolrestabes Medan Pimpin Korps Kenaikan Pangkat 152 Personel
Wartawan Merah Putih Polrestabes Medan : Selamat HUT Bhayangkara ke 79, Semoga Polri Semakin Dicintai Masyarakat
komentar
beritaTerbaru