Medan, MPOL - Polisi menangkap dua pelaku
spesialis begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Bahkan, dari kedua pelaku turut diamankan dua bilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam saat membegal para korbannya.
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni Fernando alias Aliang alias Nando (19) warga Jalan Besar Delitua, Gang Gedek, Kecamatan Delitua dan Sukri Rahmad alias Saing alias Sukrai alias Cimeng (24) warga Jalan Topas I, Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak dalam kurun tiga bulan terakhir, yakni pada Oktober, November dan Desember 2024. Pelaku kerap beraksi sekira pukul 03.00 WIB.
"Ada lima laporan polisi (LP) terkait aksi begal yang dilakukan kedua pelaku. Modusnya pelaku mencari korban yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri, kemudian dipepet, diancam pakai parang sambil mematikan kunci kontak sepeda motor para korbannya," kata Gidion kepada Medan Pos, Selasa (14/11/2025) siang.
Gidion menjelaskan pelaku Nando alias Aliang sempat melarikan diri ke daerah Kisaran, Kabupaten Asahan. Namun, petugas mendapat informasi bahwa pelaku sudah pulang ke rumahnya di Jalan Besar Delitua, Gang Gedek. Tak mau membuang-buang waktu, petugas langsung menggerebek rumah tersebut dan menciduk pelaku tanpa perlawanan, Sabtu (11/1/2025) sekira pukul 20.30 WIB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News