Medan, MPOL - Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/ Bukit Barisan (BB) menggerebek kampung Glugur Hong di Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Jumat (18/1/2025) siang. Dari penggerebekan itu, Pomdam mengamankan 11 orang dan sejumlah barang bukti narkoba.
Baca Juga:
Selanjutnya, 11 orang yang diamankan dan barang bukti narkoba serta yang lainnya diserahkan ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut, Kapolrestabes Medan KBP Gidion Arif Setyawan membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan 11 orang yang diamankan dari penggerebekan yang dilakukan Pomdam I/BB. Kata Gidion, dari 11 orang yang diamankan dua di antaranya ditahan.
"Penindakan di salah satu tempat, yaitu di sebuah perumahan. Dilakukan penindakan terhadap 11 orang, terdiri dari dua
klaster. Pertama, yang terlibat dalam peredaran narkoba mulai dari penjual, pemilik inisial ML (43) dan inisial RS (32)," kata Gidion saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Sabtu (18/1/2025) malam.
Gidion menjelaskan tersangka ML merupakan
residivis dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun dari vonis 6 tahun penjara, yaitu tahun 2019 sampai tahun 2023.
Dari penindakan tersebut, sambung Gidion, diamankan barang bukti di antaranya 18 plastik berbagai ukuran yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 20,28 gram, uang Rp 2,5 juta, 2 unit timbangan digital, alat hisap sabu, tas sandang dan 8 sekop sabu.
"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan. Lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 orang itu kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan. Selebihnya 9 orang direhabilitasi karena sebagai pengguna narkoba," ungkapnya.
Saat disinggung apakah lokasi yang digerebek merupakan kerap dijadikan
tempat transaksi narkoba, Gidion menyebut informasi yang diterimanya memang ada peredaran narkoba di sana..
"Indikasinya seperti itu, ada aktivitas peredaran narkoba. Jadi lokasinya di sebuah rumah. Pembeli ini datang dan mengonsumsi (narkoba) di situ," ujarnya.
"Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. Tersangka ML adalah cucu dari pemilik rumah," jelasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News