Jakarta, MPOL -Anggota DPD RI, Pdt.
Penrad Siagian, mendesak adanya transparansi luas konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang dinilai telah memicu konflik berkepanjangan di berbagai kabupaten di Sumatra Utara.
Baca Juga:
Ia menilai konflik tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati turun-temurun ternyata masuk dalam area konsesi perusahaan.
"Apakah status hutan itu otomatis boleh dijadikan hak konsesi? Ada kesalahan fundamental di kementerian dan lembaga terkait yang harus dievaluasi," ujar Penrad dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.
Menurutnya, keberadaan PT
TPL kerap menciptakan konflik dengan masyarakat lokal yang berujung pada aksi kekerasan.
Selain kekerasan fisik, banyak warga yang mengalami kriminalisasi dalam berbagai bentuk.
Masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya sering kali berhadapan dengan proses hukum yang dianggap tidak adil.
Ia menegaskan bahwa pendekatan humanis seharusnya menjadi prioritas perusahaan dalam menangani masalah ini.
"Di banyak tempat, PT
TPL telah memicu konflik dan kekerasan. Saya mendesak agar mereka mengedepankan pendekatan humanis, bukan kekerasan," tegasnya.
Penrad juga menyatakan komitmennya untuk mendorong agar dilakukannya
audit terhadap persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
"Saya akan mendorong dilakukannya
audit terkait konflik yang sudah terjadi selama puluhan tahun di dapil saya, Sumatra Utara," tegasnya.
Penrad menyoroti kewajiban PT
TPL untuk menyelesaikan konflik tenurial sesuai dengan Perpres 86 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Konflik Tenurial di Kawasan Hutan serta Permen LHK Nomor 84 Tahun 2016.
Namun, ia menilai perusahaan belum menjalankan mandat tersebut.
Untuk itu, ia mengajukan empat langkah konkrit yang akan terus didorong:
1. Transparansi Luas Konsesi PT
TPL: Penrad menuntut keterbukaan terkait luas lahan yang dikelola perusahaan untuk menghindari tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
2. Penyelesaian Konflik Tenurial: Pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, diminta segera turun tangan menyelesaikan konflik di konsesi
TPL.
3. Audit Sosial dan Lingkungan: Negara harus melakukan
audit menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh PT
TPL.
4. Mediasi Stakeholder: Penrad siap memfasilitasi mediasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan permanen.
"
Konflik tenurial ini tidak boleh terus berlarut-larut. Saya akan memastikan ada proses penyelesaian yang nyata demi keadilan masyarakat," pungkas Pdt.
Penrad Siagian. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News