Medan, MPOL -
Baca Juga:
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa
selama 10 hari Operasi Keselamatan Toba 2025, Satuan Lalulintas Polrestabes Medan mengeluarkan 2.675
surat teguran kepada pengendara kendaraan bermotor.
Teguran berupa memberikan tindakan berupa surat bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 756 set sekaligus menindak 756 unit kendaraan bermotor.
"Ada 2.675 pengendara kendaraan bermotor yang diberi
surat teguran dan 756 surat tilang diberikan kepada pengendara yang melanggar berbagai jenis pelanggaran lalulintas," ujarKasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dalam keterangannya pada Kamis (20/2/25).
Selain
surat teguran, sanksi surat tilang manual juga diberikan karena pelanggarannya akan berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti mengendarai motor secara ugal-ugalan, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus lalu lintas, knalpot blong, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki STNK.
"Para pengendara yang ditilang diberi sanksi berupa dengan penyitaan SIM atau STNK serta menahan kendaraan bermotornya," terang Kasat Lantas.
Untuk tilang teguran hanya diberikan berupa
surat teguran dengan catatan tidak ditemukan pelanggaran yang sama selama dua kali.
"Tilang teguran diberikan hanya untuk pelanggar yang tidak berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti tidak memiliki SIM, kendaraan tidak menggunakan kaca spion dan lain-lain," terang Kasat Lantas seraya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar tetap hati-hati, selalu waspada dan terlebih dahulu memeriksa fisik dan kelengkapan surat-surat sebelum berkendara di jalan umum, patuhi tertib berlalulintas di jalan raya.
"Dengan terlaksananya tertib berlalulintas di jalan raya maka akan terciptalah keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) di jalan raya sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas," kata AKBP I Made Parwita.(*)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News