Medan, MPOL: Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda
Sumut melakukan penindakan terhadap lokasi galian C ilegal yang berlokasi di Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sabtu (14/2/25).
Baca Juga:
Dari penindakan yang dilakukan itu penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial RA dan RT alias Mambo ke Kejati
Sumut. Dari lokasi galian C ilegal tersebut turut disita barang bukti berupa dua alat berat, serta truk cold diesel.
Direktur Reskrimsus Polda
Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, mengatakan bahwa penindakan lokasi galian C ilegal yang dilakukan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda
Sumut itu telah masuk ke tahap penyidikan.
"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA dan RT dalam perkara penindakan galian C ilegal tersebut," katanya, Jumat (21/2) malam.
Rudi mengungkapkan, kedua orang tersangka tidak dilakukan penahanan tetapi berkas perkaranya telah dikirim penyidik Dit Reskrimsus Polda
Sumut ke pihak kejaksaan Kejati
Sumut untuk segera disidangkan di pengadilan.
"Berdasarkan pemeriksaan aktivitas galian C ilegal itu sudah berjalan beberapa waktu. Hal itu dibuktikan ketika personel mendatangi lokasi didapati truk melakukan pengisian material galian sebanyak 36 kali," ungkapnya.
Mantan Direktur Polairud Polda
Sumut ini menegaskan Polda
Sumut terus bergerak melakukan penindakan lokasi-lokasi galian C ilegal yang merugikan negara tersebut.
"Sesuai perintah Bapak Kapolda
Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto siapapun yang terlibat melakukan aktivitas galian ilegal diberikan
tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan