Medan, MPOL:Kapolda Sumut
Irjen Whisnu Hermawan Februanto kembali menunjukkan komitmennya dan menegaskan
narkoba adalah
kejahatan luar biasa, selain merusak generasi muda dan membahayakan aparat keamanan juga
narkoba menjadi penyebab terjadinya tindak kejahatan.
Baca Juga:
"Kejahatan
narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, saya nyatakan dengan tegas Polda Sumut dan jajaran perang terhadap Narkoba, saya tidak main-main dengan
narkoba dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku kejahatan
narkoba" tegas Kapolda Sumut dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan
narkoba, Senin (24/2/2025).
Irjen Whisnu menegaskan, tidak akan ragu-ragu memberikan tindakan tegas kepada pelaku
narkoba. "Saat ini anda melihat ada kakinya yang diperban, ini masih biasa, tapi jika terulang kembali, saya tidak ragu menembak keras hingga dia selesai. Tidak ada tempat bagi pengedar
narkoba," tegasnya lagi.
Kapolda Sumut juga menyoroti pelaku kejahatan
narkoba yang menggunakan senjata api. "Bahkan, ada pelaku yang membawa senjata api untuk melindungi bisnis haramnya. Saya berkomitmen, tidak ada tempat untuk
narkoba di Polda Sumut ini, Polda Sumut bersama stakeholder dan intansi terkait, sama-sama kita memberantas
narkoba," tambah Kapolda.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa perang melawan
narkoba tidak akan berhenti sampai di sini. "Kami akan terus memburu pelaku lain, termasuk jaringan yang masih beroperasi. Ini adalah komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat
narkoba," tegasnya.
Selain tindakan tegas dari aparat, Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus rantai peredaran
narkoba. "Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar
narkoba tidak semakin merajalela," ujar Kapolda Sumut.
JARINGAN INTERNASIONAL
Dirres Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menambahkan, Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia ke berbagai wilayah di Sumut.
Tidak hanya menangkap para kurir dan pengedar, dalam satu pengungkapan kepolisian juga sempat baku tembak dengan seorang bandar
narkoba bersenjata yang diduga menjadi otak dari peredaran narkotika di daerah Asahan.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.
Kombes Pol. Yemi Mandagi, menyampaikan, narkotika yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat. "Khusus untuk jaringan internasional semuanya berasal dari Malaysia yang kemudian masuk melalui perairan Tanjung Leidong, Perairan Tanjung Balai, perairan Asahan dan sampai ke Batubara, itu yang berhasil kita amankan," jelasnya.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Ada yang menyembunyikan sabu dalam ransel, menyelundupkan narkotika menggunakan kapal boat ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kendaraan darat, hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.
Salah satu kasus terbesar adalah penggerebekan di Asahan, polisi mendapati seorang bandar besar yang membekali diri dengan senjata api. Pelaku mencoba melawan dan menembaki petugas saat akan ditangkap.
"Personil kita tidak ada yang terluka, namun pelaku sempat melarikan diri dan sampai saat ini dilakukan pengejaran. Ini menunjukkan bahwa jaringan
narkoba semakin berbahaya, bukan hanya merusak generasi muda dengan barang haram, tetapi juga mengancam keselamatan aparat penegak hukum. " ungkap mantan Kapolresta Deli Serdang itu.
Sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan
narkoba, Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti dari 22 kasus yang telah ditangani.
"Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar," pungkas Yemi Mandagi.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan