Simalungun, MPOL -
Petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengikuti mentoring, monitoring evaluasi rehabilitasi pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham Republik Indonesia (RI).
Baca Juga:
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan dan mengoptimalkan rehabilitasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Propinsi Sumut, Jl.Asahan Batu-7 Kec.Siantar Kab.Simalungun, Senin (05/02/2024).
Dalam zoom meeting itu, terpapar Lapas Kelas IIA sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi tahanan, narapidana, dan anak binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan sangat diperlukan.
Ditjen Pas Kemenkumham RI menekankan, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara layanan rehabilitasi pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial.
Selain itu, Lapas Klas IIA Pematangsiantar penyelenggarakan layanan rehabilitasi sesuai standar rehabilitasi pemasyarakatan, keperluan administrasi warga binaan yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran dehabilitasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim medis, bendahara serta mentor rehabilitasi Lapas Pematangsiantar. **
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News