
Terdakwa Tumirin Bantah Palsukan dan Gunakan Surat Palsu
Medan, MPOL Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.
HukumMedan, MPOL Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan yang dijadikan terdakwa tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu.
HukumMedan, MPOL Advokat Rahmat Junjungan Sianturi,SH MH merasa heran Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan dijadikan terdakwa pemals
HukumMedan, MPOL Penasihat Hukum (PH) terdakwa Tumirin menilai perkara yang menjerat kakek berusia 62 tahun itu terkesan dipaksakan.tanpa bukti
Hukum