Minggu, 31 Agustus 2025

KPHL XII Tarutung ' Tutup Mata ' Atas Penebangan dan Produksi Kayu Alam di Sisoding Parmonangan

Darwin Manalu - Kamis, 17 Juli 2025 21:43 WIB
KPHL XII Tarutung ' Tutup Mata ' Atas Penebangan dan Produksi Kayu Alam di Sisoding Parmonangan
Ist
Tampak kayu alam sedang dilansir dari lokasi penebangan ke pinggir jalan (TPN) untuk menunggu truk lansir.
Taput, MPOL -Setelah dibiarkan sekian lama adanya aktifitas penebangan kayu alam di Dusun Sisoding Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca Juga:
Kepala Kesatuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(KPHL) XII Tarutung baru angkat bicara dengan terbitnya penonaktifan dokumen Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) seluruh Indonesia.

Dan hingga saat ini penebangan dan produksi kayu masih berjalan dan semakin menggila.

Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media yang turun ke lokasi , Kamis (17/7/2025) tampak sejumlah alat berat Excavator Jepit (kepiting) dan Buldozer tengah melansir kayu alam ke pinggir jalan lintas Dusun Sisoding Parmonangan.

Tampak puluhan kubik kayu gelondongan dengan berbagai ukuran dengan panjang sekitar lima meter tersusun rapi untuk diangkut truk lansir.

Berdasarkan keterangan salah satu warga dilokasi bermarga Manalu, pemain kayu merupakan warga Siborong-borong inisial TS.

" Pemainnya TS warga Siborong-borong, dan memang kami disuruh menghabiskan kayu untuk diangkut secepatnya, dan memang ini titik kami terakhir karena sebelumnya kami main dekat jalan lintas sebelum kota Parmonangan dan hampir setahun," ucap salah satu pekerja ketika diwawancarai.

Masih pantauan awak media , kelokasi penebangan kayu berada dibawah jalan yang menurun serta curam serta melintasi sumber air.

Dengan kondisi kerusakan lingkungan serta diduga belum ada keabsahan PHAT ( pemegang hak atas tanah), KPH XII TARUTUNG dan BPHL wilayah II Medan diminta menghentikan penebangan kayu di Sisoding.

Seharusnya sesuai aturan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap TS yang diduga belum memiliki ijin pemegang hak atas tanah (PHAT).

Selain itu juga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) XII
agar lebih lagi melakukan pengawasan terhadap peredaran hasil hutan di wilayahnya.

Kabid Kehutanan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Albert Sibuea via selular menyampaikan terima kasih atas informasi awak media dan akan menindaklanjuti.

" Terima kasih informasinya Lae, memang benar sementara ini dokumen SIPUHH dinonaktifkan secara nasional menunggu dievaluasi," katanya.

Menyangkut masih adanya aktivitas penebangan di Dusun Sisoding Desa Manalu Dolok Parmonangan, Sibuea mengatakan tidak tahu serta belum ada menerima laporan.

" Tentunya kalau mereka membawa kayu tersebut keluar dari lokasi pasti akan ditindak , nanti saya akan bilang ke kepala KPHL Pak Andri Sihotang agar turun besok," ucapnya.

Terpisah Kepala KPHL XII Andri Sihotang justru berkilah mengatakan bahwasanya pihaknya tidak bisa melarang masyarakat mengolah kayu dilahan APL.

" Kami tidak bisa melarang jika masyarakat mengolah kayu di lahan APL, tapi ketika kayu dibawa keluar baru bisa ditindak," jelasnya.

Ketika ditanyakan saat ini dilokasi Dusun Sisoding sedang ada aktivitas pelansiran kayu dari lokasi ke pinggir jalan (TPN) dengan menggunakan alat berat.

Namun, Andri berkelit dengan mengatakan selama kayu tidak dibawa melintas jalan keluar tidak bisa ditindak.

Padahal sumber dari masyarakat menyebut kayu sering lalu lalang sekitar tengah malam hingga dini hari.

" Personil saya kurang lae, hanya satu polisi Hutan dan kami tidak bisa 24 jam melakukan pengawasan dan kami hanya bisa menunggu laporan dari kades ataupun masyarakat. Kami sudah ultimatum jika bergerak akan ditangkap. Besok kami akan turun karena masih fokus mengurusi kebakaran hutan ," ucapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru