Selasa, 20 Oktober 2026

BEI Tetapkan ARB Saham 7 Persen , Berlaku hingga Akhir Tahun

Eli Marlina - Selasa, 20 Oktober 2026 14:02 WIB
BEI Tetapkan ARB Saham 7 Persen , Berlaku hingga Akhir Tahun
Jakarta, MPOL - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas bawah Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen secara asimetris. Kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 19 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga:

Penyesuaian ini dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus membantu mengendalikan volatilitas pasar modal.

Dalam keterangan resminya tertanggal 19 Oktober 2026, BEI menjelaskan bahwa perubahan batas ARB juga dimaksudkan memberikan kesempatan kepada investor untuk mengevaluasi serta mencerna informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya berdasarkan SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan, sedangkan batas ARB disesuaikan dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen untuk kelompok harga saham di atas Rp10.
Rinciannya, saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 7 persen. Saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 7 persen. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.


Adapun saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10 tetap memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1, sesuai ketentuan yang tercantum dalam tabel BEI.

Perubahan tersebut membuat batas penurunan harga saham menjadi lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya untuk kelompok harga di atas Rp10. BEI berharap penyesuaian ini dapat memberikan waktu bagi investor untuk mempertimbangkan informasi pasar secara lebih cermat.

BEI menyatakan kebijakan ARB asimetris sebesar 7 persen tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026. Evaluasi akan dilakukan kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.


Bagi investor, perubahan ini perlu menjadi perhatian dalam menyusun strategi transaksi saham, khususnya dalam mengelola risiko ketika harga saham mengalami tekanan jual.


Meski demikian, batas ARB 7 persen bukan berarti kerugian investasi hanya dapat mencapai 7 persen secara keseluruhan. Apabila harga saham terus turun pada hari perdagangan berikutnya, kerugian investor dapat terakumulasi.

BEI juga menyampaikan bahwa peraturan lengkap mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas dapat diakses melalui situs resmi www.idx.co.id, ( ina/r)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru