Senin, 02 Desember 2024

Terima Suap, Bupati Erik Ritonga dan Orang Dekatnya Dituntut 5-6 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 04 September 2024 23:02 WIB
Terima Suap, Bupati Erik Ritonga dan Orang Dekatnya Dituntut 5-6 Tahun Penjara
Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif
Medan, MPOL - Diyakini menerima suap dari para kontraktor, Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhanbatu nonaktif dah Rudi Syahputra " tangan kanannya" dituntut 6 tahun dan 5 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/9/2024)

Baca Juga:
Tuntutan itu diajukan Jaksa KPK Tony Indra dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai As'ad Rahim Lubis, SH

Selain itu, terdakwa Erik dan Rudi dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara.

Terdakwa Erik dibebani membayar UP Rp 3,8 miliar sesuai uang yang telah dinikmatinya.Sedangkan Rudi Syahputra dibebani membayar UP Rp 1,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

Tak sampai situ, Jaksa juga menuntut supaya hak politik terhadap Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun yang terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman," lanjut Tony

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Erik dan Rudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Tony.

JPU menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Erik dan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000 (Rp4,9 miliar) sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diterangkan Jaksa, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Uang sebesar Rp1.100.000.000 (Rp1,1 miliar) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu," jelasnya.

Penuntut KPK pun menerangkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (11/9/24)8 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Erik dan Rudi ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru