Minggu, 26 Januari 2025

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PAKPAK BHARAT PENGUMUMAN NO: 1091/ PL/02.2-PU/1215/2/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

Maju Manalu - Senin, 26 Agustus 2024 19:19 WIB
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PAKPAK BHARAT PENGUMUMAN NO: 1091/ PL/02.2-PU/1215/2/2024 TENTANG PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PAKPAK BHARAT PENGUMUMAN
NOMOR: 1091/ PL/02.2-PU/1215/2/2024 TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PAKPAK BHARAT TAHUN 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum KabupatenPakpak Bharat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiPakpak Bharat Tahun 2024 sebagai berikut: Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 646 Tahun2024 mengenai Penetapan Syarat Jumlah Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan oleh Partai Politik dan Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak3.177 (tiga ribu seratus tujuh puluh tujuh) suara; Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagai berikut: Hari/tanggal :Selasa, 27Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d jPukul16.00 WIB ,
hari/tanggal Kamis, 29Agustus 2024
waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59WIB Tempat : kantor KPU Kabupaten Pakpak Bharat
JI.Lae OrdiNo.28A,Salak. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraanselain warga negara Indonesia; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesiaTahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; C.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim; f.Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidanadalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, g.Bagi mantan terpidana,telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; i.Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangannegara; k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telahmemperolehkekuatanhukum tetap l.Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; m.Belum pemah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kalimasa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; n. Belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama; o.Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri dari daerah lain sejak ditetapkan sebagaicalon; p.Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagaicalon. Selaìn persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan: Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatanseksualterhadapanak; Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU,KPUProvinsi,KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon; Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; Dan mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, OPD, atau DPRDbagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiTahun2024sebagai berikut: Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten mengajukan permohonan pembukaan akses SistemInformasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten PakpakBharat; Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan; Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWKyang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung; Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui linkhttps://docs.qooqIe.com/document/d/1cJTmvKK9VVh2Pf2PxFroPSWOtwwFnLPn3HCnrUzSqhl/edit. KPU Kabupaten Pakpak Bharat membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak BharatTahun2024. lnformasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil BupatiTahun2024 dapat menghubungi:
Alamat email:tekmas.kpupakpak@gmail.com. Nomor:+628536118 8086
atau dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Pakpak Bharat yang beralamat diJI. Lae OrdiNo.28A,Salak. Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Salak pada 24 Agustus 2024 oleh Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
BNCT Capai Pencapaian Gemilang di Akhir Tahun 2024
Menteri Imipas: Penegakan Hukum Keimigrasian Gencar, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
Jumlah Penumpang Bus Menurun 1,19 Persen  Selama Libur Nataru di Sumut
Penumpang Pesawat Libur Nataru di Sumut Naik11,79 Persen
Ketua PWI Sumut Apresiasi Kinerja Polri Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru