Sabtu, 07 Maret 2026

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Siantar Hadirkan Inovasi Berbasis Website PERISAI

Neti Herawati - Sabtu, 07 Maret 2026 21:16 WIB
Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Siantar Hadirkan Inovasi Berbasis Website PERISAI
Ist
kiri) Website PERISAI, (kanan) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar foto bersama Desa Binaan Imigrasi.
P.Siantar, MPOL -Imigrasi sebagai instansi Pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan paspor sebagai dokumen untuk melintasi negara memiliki peran dalam mencegah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindumgi masyarakat dari ancaman TPPO tersebut, Kantor Imigrasi Siantar menghadirkan Inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi).

Inovasi lahir dari suatu gagasan yang melihat pentingnya tranformasi digital sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan TPPO.

Apabila ada indikasi seseorang menjadi korban TPPO, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.

" Jadi masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi Siantar apabila adanya indikasi seseorang menjadi korban TPPO, dengan bekerja secara illegal ke luar negeri disertai dengan identitas pelapor dan bukti-bukti yang ada. Otomatis kami dapat melakukan pencegahan dan penundaan apabila sesorang tersebut membuat paspor di Kantor Imigrasi Siantar", Imbuh Benyamin Kali Patembal Harahap Kepala Kantor imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Sabtu (7/03/2026).

Benyamin menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan dengan cara:
1.Mengakses laman website resmi Kantor Imigrasi siantar pematangsiantar.imigrasi.go.id 2. Klik pilihan MENU
3. Klik pilihan PERISAI
4. Klik Icon bergambar orang dengan keterangan PENGGUNA UMUM
5.Masyarakat dapat langsung mengisi data diri dan data orang/ terlapor yangterindikasi sebagai korban TPPO
6. Data yang dikirim secara otomatis akan masuk kedalam database petugas imigrasi/ admin, untuk kemudian digunakan sebagai dasar dalam pencegahan dan penundaan penerbitan paspor dengan dilakukan pemeriksaan secara mendalam berkat adanya infomasi tersebut.

Selain itu, Inovasi PERISAI semakin didukung dengan telah terbentuknya Desa Binaan Imigrasi sebanyak 22 Desa di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar yang di Koordinir oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Kehadiran PERISAI menegaskan peran Imigrasi tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman eksploitasi lintas negara, kata Benyamin Harahap.

Transformasi digital ini, menjadi langkah progresif dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perlindungan Warga Negara Indonesia. PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri, ujar Kakanim Benyamin mengakhiri.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru