P.Siantar, MPOL -
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar hadirkan inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan
TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi).
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, melalui siaran pers nya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Benyamin Kali Patembal Harahap, imigrasi sebagai instansi pemerintah yang mempunyai kewenagan, dalam menerbitkan
paspor sebagai dokumen untuk melintasu negara, memiliki peran dalam mencegah
maraknya
TPPO.
"Sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari
ancaman
TPPO ini,
Kantor Imigrasi Siantar menghadirkan Inovasi berbasis website bernama
PERISAI (Pencegahan
TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi)," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, inovasi ini lahir dari suatu gagasan yang melihat pentingnya tranformasi digital, sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam
pencegahan
TPPO.
"Jadi masyarakat dapat langsung melaporkan ke
Kantor Imigrasi Siantar apabila adanya indikasi seseorang menjadi korban
TPPO, dengan bekerja secara illegal ke luar negeri, disertai dengan identitas pelapor dan bukti-bukti yang ada, otomatis kami dapat melakukan pencegahan dan penundaan, apabila sesorang tersebut membuat paspor di
Kantor Imigrasi Siantar," ungkap Benyamin Kali Patembal Harahap.
Masyarakat dapat melaporkan dengan cara:
1. Mengakses laman website resmi
Kantor Imigrasi siantar
pematangsiantar.imigrasi.go.id ;
2. Klik pilihan MENU;
3. Klik pilihan PERISAI;
4. Klik Icon bergambar orang dengan keterangan PENGGUNA UMUM;
Masyarakat dapat langsung mengisi data diri dan data orang/ terlapor yang terindikasi sebagai korban
TPPO.
Data yang dikirim secara otomatis akan masuk kedalam database petugas imigrasi/admin, untuk kemudian digunakan sebagai dasar dalam pencegahan dan penundaan penerbitan paspor dengan dilakukan pemeriksaan secara mendalam berkat adanya infomasi tersebut.
Inovasi PERISAI semakin didukung dengan telah terbentuknya Desa Binaan Imigrasi sebanyak 22 Desa di Wilayah Kerja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, yang di koordinir oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Kehadiran PERISAI menegaskan peran Imigrasi tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman eksploitasi
lintas negara.
"Transformasi digital ini menjadi langkah progresif dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perlindungan Warga
Negara Indonesia. PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri," tutup Benyamin Kali Patembal Harahap.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News