Rabu, 22 Juli 2026

Dijemput di Laut Labura Gunakan Perahu Kayu, Sabu 10 Kg Gagal Edar-2 Kurir dan 1 Pengendali Ditangkap

Josmarlin Tambunan - Rabu, 22 Juli 2026 20:58 WIB
Dijemput di Laut Labura Gunakan Perahu Kayu, Sabu 10 Kg Gagal Edar-2 Kurir dan 1 Pengendali Ditangkap
Tampang tiga tersangka kurir narkoba seberat 10 Kilogram.(ist)
Medan, MPOL:Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yang dikirim lewat laut menggunakan perahu kayu.

Baca Juga:
Dua orang kurir dan satu orang pengendali ditangkap berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10 Kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi mengatakan, dua orang berperan sebagai kurir yakni RIG (23), warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan GS (23), warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Sementara pengendali berinisial JM (36), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Bersamaan dengan JM turut diamankan inisial HP (44).


"Pengungkapan dilakukan pada 18 Juli kemarin, di 2 lokasi terpisah, di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, setelah mendapat informasi adanya pengiriman narkoba," kata Andy Arisandi.

Dijelaskan, sehari sebelum penangkapan, personel sudah menyisir perairan menggunakan perahu kayu. Kemudian pada
Sabtu 18 Juli, sekira pukul 10:00 WIB, kembali dengan menggunakan perahu kayu bermesin menyisir perairan Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir. Disini petugas mengamankan dua tersangka RIG dan GS berada di perahu kayu.

Kemudian Polisi memeriksa keduanya dan mereka mengaku menyembunyikan narkoba di bagian depan perahu.

Begitu dibuka, ternyata benar ada narkoba di dalam tas hitam.

"Dalam interogasi awal kedua tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial JM.

Mereka diminta menjemput narkoba di laut, untuk diantar ke sebuah tempat, dengan dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.

Akan tetapi mereka baru menerima uang muka sebesar Rp 1 juta.

Kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang yang tidak dikenal, yang kemudian mengendalikan mereka untuk mengantar Sabu-Sabu itu ke lokasi yang diperintahkan.


Dari pengakuan ini Polisi bergerak ke lokasi kedua, di Desa Sungai Netek Seberang, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan dan berhasil menangkap JM, yang disebut sebagai pengendali.

"Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Polda Sumut guna proses lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki darimana, barang haram diperoleh," jelas Kombes Andy Arisandi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru