Medan, MPOL:Pesan tiket menggunakan KTP orang lain untuk mengelabui petugas merupakan modus operandi yang dilakukan pria asal Bireun inisial MR untuk menyelundupkan Sabu-Sabu ke Jakarta.
Baca Juga:
Hal itu diakui MR kepada petugas Ditres Narkoba Poldasu yang menangkapnya di Bandara Kuala Namu Internasional.
"Tersangka MR bermaksud ke Jakarta membawa lebih kurang 1 kg Sabu-Sabu. Dia menumpang Citylink dengan menggunakan KTP orang lain berinisial Muh S yang beralamat di Desa Paya Geli, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang. Hal itu dilakukan untuk mengaburkan identitas asli tersangka dari pantauan petugas," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/9).
Andy Arisandi menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis 20 Agustus 2026 di Bandara Kualanamu, Kab Deli Serdang. Dari tersangka disita satu koper yang berisi 4 bungkus Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 968,6 gram.
"Empat bungkus plastik itu masing-masing diselipkan dilipatan pakaian didalam koper tersangka," sebutnya.
Dijelaskan Kombes Andy Arisandi, tersangka MR menerima Sabu-Sabu dari seorang pria inisial RS alias JS di Bireun untuk diantarkan kepada seseorang di Jakarta.
Dari Bireun, tersangka naik mobil travel ke Bandara Kualanamu. Namun pada saat pemeriksaan di X Ray, termonitor ada benda yang mencurigakan. Kemudian, petugas Avsec bersama personil Ditres Narkoba Poldasu melakukan penggeledahan. Dan ditemukan empat bungkus plastik yang diselipkan dilipatan pakaian.
Dari hasil interogasi tersangka, sambung Ditres Narkoba Poldasu itu, MR mengaku sudah dua kali lolos mengirim Sabu-Sabu ke Jakarta melalui bandara KNIA.
Dalam perjalanan pengiriman Sabu-Sabu kali ini, tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp.40 juta bila narkoba itu sampai ketangan pemiliknya di Jakarta.
"Tersangka mengaku tidak kenal dengan siapa barang ini diberikan di Jakarta. RS alias JS selaku pengendali hanya bilang kalau sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta akan ada yang menjemput barang tersebut," kata Kombes Andy Arisandi menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Dengan penangkapan tersangka ini, kata Dirres Narkoba Poldasu Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 290 ribu jiwa manusia dari bahaya narkoba, dengan perkiraan 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan