Rabu, 29 Juli 2026

Alasan Cari Modal, Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur Ingkar Janji Akhirnya Gol

Abdul Rahman Manik - Rabu, 29 Juli 2026 19:19 WIB
Alasan Cari Modal, Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur Ingkar Janji Akhirnya Gol
Pelaku yang setubuhi anak dibawah umur diamankan di Mapolres Sergai.
Serdang Bedagai, MPOL - Seorang pria asal Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial D H (29) akhirnya berurusan dengan polisi setelah ingkar janji menikahi anak dibawah umur sebut saja Bunga yang sempat disetubuhi.

Baca Juga:
Pelaku ditangkap karena ingkar janji mau menikahi Bunga perempuan asal Sergai yang masih berusia 16 tahun yang disetubuhi pada Sabtu (8/9/2018) kurang lebih delapan tahun lalu.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, Rabu (29/7/2026) membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit PPA Ipda Januarman Siahaan.

Tersangka sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara selama tiga tahun sebelum ditangkap Selasa (28/7/2026) di Kebun Sawit Indah Poncan, Sergai saat sedang makan siang.

Disebutkan, setelah kejadian yang dialami Bunga, Selasa (11/9/202/18) ibu korban bersama saksi berupaya mencari korban. Setelah bertemu, ibu korban mendesak pelaku yang akhirnya mengaku telah menyetubuhi Bunga.

Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018, yang kemudian ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal.

Namun, janji tersebut dibatalkan secara sepihak oleh pihak pelaku, sehingga pelapor membuat laporan kepada polisi pada 28 April 2019.

Tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku melanggar Pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (ARM)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru