Rabu, 29 Juli 2026

Polrestabes Medan Ciduk Oknum LSM Diduga Peras Kepala Imigrasi

Ardi Yanuar - Rabu, 29 Juli 2026 19:19 WIB
Polrestabes Medan Ciduk Oknum LSM Diduga Peras Kepala Imigrasi
Ilustrasi.
Medan, MPOL - Seorang pria mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diciduk Satreskrim Polrestabes Medan dalam dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Selasa (28/7/2026) sore.

Baca Juga:
Terduga pelaku berinisial MZT (24) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan temannya, KS (29) warga Jalan II, Kecamatan Medan Amplas.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Awalnya, seorang mitra kerja berinisial KU dihubungi melalui hp oleh pelaku MZT yang minta 'dilayani' pada saat datang ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia. Dalam percakapan itu pelaku juga diduga meminta sejumlah uang.

"Pelaku ini meminta uang Rp 4 juta. Jika tidak 'dilayani' dan diberikan uang, si MZT mengancam akan membawa massa dan melakukan demo di kantor imigrasi tersebut," kata Adrian didampingi Kanit Pidum, Iptu M. Hafiz, Rabu (29/7/2026) malam.

Selanjutnya, pelaku MZT datang ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia meminta uang yang dimaksud kepada seorang ajudan kelapa imigrasi berinisial GN. Lalu, GN pun memberikan uang Rp 4 juta kepada pelaku MZT. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Tak lama kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku pemerasan, MZT. Lalu, MZT berhasil diamankan saat keluar dari kantor imigrasi tepatnya di parkiran motor berikut barang bukti uang Rp 4 juta. Selain itu, motor dan hp milik MZT juga turut diamankan.

"Pelaku MZT mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan. Sementara temannya KH prnah yang menemani MZT untuk melakukan pemerasan," sebutnya.

Eks Kasatreskrim Polres Asahan ini menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru