Maruli Siahaan Hadiri Pesta Pembangunan Plafon Gereja HKI Cendana Asri Tanjung Morawa,
Deli Serdang, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Su
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Seorang pria mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diciduk Satreskrim Polrestabes Medan dalam dugaan pemerasan di Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota, Selasa (28/7/2026) sore.
Baca Juga:
Terduga pelaku berinisial MZT (24) warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas dan temannya, KS (29) warga Jalan Garu II, Kecamatan Medan Amplas.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Awalnya, seorang mitra kerja berinisial KU dihubungi melalui hp oleh pelaku MZT yang minta 'dilayani' pada saat datang ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia. Dalam percakapan itu pelaku juga diduga meminta sejumlah uang.
"Pelaku ini meminta uang Rp 4 juta. Jika tidak 'dilayani' dan diberikan uang, si MZT mengancam akan membawa massa dan melakukan demo di kantor imigrasi tersebut," kata Adrian didampingi Kanit Pidum, Iptu M. Hafiz, Rabu (29/7/2026) malam.
Selanjutnya, pelaku MZT datang ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia meminta uang yang dimaksud kepada seorang ajudan kelapa imigrasi berinisial GN. Lalu, GN pun memberikan uang Rp 4 juta kepada pelaku MZT. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Tak lama kemudian, menindaklanjuti laporan tersebut petugas kemudian turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku pemerasan, MZT. Lalu, MZT berhasil diamankan saat keluar dari kantor imigrasi tepatnya di parkiran motor berikut barang bukti uang Rp 4 juta. Selain itu, motor dan hp milik MZT juga turut diamankan.
"Pelaku MZT mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan. Sementara temannya KH yang menemani MZT untuk melakukan pemerasan," sebutnya.
Eks Kasatreskrim Polres Asahan ini menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 482 UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. *
Deli Serdang, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Su
Sumatera Utara
Humbahas, MPOL Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengecekan senjata api sebag
Sumatera Utara
Taput, MPOL Bupati Taput Dr. JTP Hutabarat buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup AntarKecamatan Tahun 2026 SeKabupaten Tapanuli Utara di La
Olahraga
Batu Bara, MPOLSatresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil MDMA/ekstasi di wilayah Kecamatan Sei Bala
Sumatera Utara
Batu Bara, MPOL Polres Batu Bara resmi meluncurkan aplikasi SI BARA (Siap Jaga Batu Bara) sebagai inovasi dalam meningkatkan kualitas pelay
Sumatera Utara
Medan, MPOLKombes. Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PPSD Siahaan Kota Medan sekaligus Anggota DPR RI Komisi X
Sumatera Utara
Medan, MPOL &mdash Penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara yang berkaitan dengan
Hukum
Video yang menampilkan sebuah mobil memakai plat dengan nomor polisi (nopol) yang nyeleneh atau aneh BK 54 NGE, viral di media sosial.Dili
Sumatera Utara
Medan, MPOL Unit Reskrim Polsek Medan Kota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) kepada residivis pencurian kendaraa
Peristiwa
Medan, MPOL Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I secara resmi membuka Open Tournament Futsal Piala Panglima TNI Tahun 2026 yang berla
Olahraga