Sabtu, 31 Mei 2025

OJK Umumkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Marini Rizka - Kamis, 16 Januari 2025 09:54 WIB
OJK Umumkan Daftar Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

Jakarta, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga:
Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B 3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:



Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.

Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.

Detail informasi yang terkait dengan daftar koperasi open loop tersebut di atas juga dapat diakses melalui website OJK (www.ojk.go.id).***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dorong Akses Setara, OJK Gelar Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Medan
OJK Sumut Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2025
Gencarkan Edukasi, OJK Luncurkan Bulan Literasi Keuangan 2025
OJK: Pengaturan Bunga Pinjaman Daring untuk Lindungi Konsumen
OJK Dorong Penguatan Pembiayaan dan Ekosistem Industri Tekstil & Produk Tekstil Nasional
PMPHI Sumut Sesalkan BRI Paksa Nasabah Bayar Hutang Malam Hari Hingga Sakit
komentar
beritaTerbaru