Kakanwil Kemenag Sumut Kukuhkan 5 Agen Perubahan, Bawa Misi Transformasi
Medan, MPOL Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi secara resmi mengukuhkan lima Agen Perubahan Ka
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana no. 136 C, RT. 000, RW. 000, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025).
Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati beranggotakan M Nazir dan Efrata Tarigan yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rizky Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding.
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut hakim, untuk menjalankan usaha haram itu terdakwa dibantu kurirnya Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) (divonis seumur hidup) dan Debby Kent istri terdakwa (divonis 20 tahun penjara).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Arpen Tua Purba (29) sopir Bus Paradep dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) supervisor Koin Bar Siantar selaku pembeli ekstasi dari Hendrik divonis masing-masing 20 tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup.
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada (nihil).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)
Medan, MPOL Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi secara resmi mengukuhkan lima Agen Perubahan Ka
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) Polrestabes Medan melak
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kanit Samapta Polsek Sunggal Iptu Nizar Nasution didampingi personil Bhabinkamtibmas Aipda Eka, menjadi pembina upacara bender
Sumatera Utara
Indrapura, MPOL Seratusan mahasiswa/i Universitas AlAzhar Medan akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata(KKN)2026 di tiga kecamatan diwilayah
Berita
Batubara,MPOLTujuankegiatanpemberdayaankemitraanmasyarakat(PKM)berkaitandenganSDG&039SyaitupekerjaanlayakdanpertumbuhanekonomidanKonsumsi
Sumatera Utara
Belawan, MPOL Bisnis tempat hiburan malam dikawasan Kota Belawan, sepertinya masih sangat menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar. Hal
Hukum
Aceh Singkil, MPOL Masyarakat Desa Ujung Sialit, Kabupaten Aceh Singkil, kini dapat menikmati layanan telekomunikasi setelah Telkomsel meng
Nusantara
Simanindo, MPOL &ndash Pembina Purasibi Sedunia yang juga Wakil Bupati Samosir, Ariston Sidauruk, menghadiri pesta pernikahan David Abed Ne
Sumatera Utara
Medan, MPOL &ndash Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus operasi tangkap ta
Hukum
Medan, MPOL Terdakwa Supriyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas
Hukum