Dua Kali Jadi Kasatresnarkoba Tiba-tiba 'Dibuang' ke Nias, Ada Apa dengan Iptu Junaidi Pardede?
Medan, MPOL Polda Sumut barubaru ini mengeluarkan surat mutasi terhadap seratusan perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (Pamen) Pol
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana no. 136 C, RT. 000, RW. 000, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025).
Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati beranggotakan M Nazir dan Efrata Tarigan yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rizky Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding.
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut hakim, untuk menjalankan usaha haram itu terdakwa dibantu kurirnya Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) (divonis seumur hidup) dan Debby Kent istri terdakwa (divonis 20 tahun penjara).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Arpen Tua Purba (29) sopir Bus Paradep dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) supervisor Koin Bar Siantar selaku pembeli ekstasi dari Hendrik divonis masing-masing 20 tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup.
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada (nihil).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)
Medan, MPOL Polda Sumut barubaru ini mengeluarkan surat mutasi terhadap seratusan perwira pertama (Pama) dan perwira menengah (Pamen) Pol
Sumatera Utara
Belawan, MPOLTim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap 1 lagi pelaku percobaan pencurian de
Peristiwa
Asahan, MPOLMenindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110, Tim Khusus Geng Motor (Timsus Gemot) Polres A
Peristiwa
P.Siantar, MPOL Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan dunia melalui penyelenggaraan ajang lari lintas alam bertaraf internasional Trail
Sumatera Utara
Medan, MPOLPemerintah RI melalui/cq Menteri Kehutanan (Menhut) akan dipermalukan PTUN atas pengaduan beberapa perusahaan (PT) yang dicabut
Nasional
Medan, MPOL Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem dr Mustafa Kamil Adam Sp.PD, mengaku sangat prihatin melihat maraknya pen
Politik
Jakarta, MPOL Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., memberikan sejumlah c
Nasional
Deli Serdang, MPOL Sorotan tajam kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyatnya bela
Sumatera Utara
Medan, MPOL Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi
Sumatera Utara
Deliserdang, MPOL Sherly, 38, terdakwa Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Kamis (18/6/2026) sore di Ruang Sidang Utama PN L
Hukum