Gubsu M. Bobby Afif Nasution Terima Kunjungan Pengurus DPD IKANAS Sumut
Medan, MPOL Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution menerima kunjungan silaturahmi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Nasution D
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana no. 136 C, RT. 000, RW. 000, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025).
Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati beranggotakan M Nazir dan Efrata Tarigan yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rizky Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding.
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut hakim, untuk menjalankan usaha haram itu terdakwa dibantu kurirnya Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) (divonis seumur hidup) dan Debby Kent istri terdakwa (divonis 20 tahun penjara).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Arpen Tua Purba (29) sopir Bus Paradep dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) supervisor Koin Bar Siantar selaku pembeli ekstasi dari Hendrik divonis masing-masing 20 tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup.
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada (nihil).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)
Medan, MPOL Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution menerima kunjungan silaturahmi pengurus Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Nasution D
Sumatera Utara
Taput, MPOL &lrmBupati Taput Dr. JTP Hutabarat kunjungi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran pemerinta
Sumatera Utara
Taput, MPOL Wakil Bupati (Wabup) Taput Dr. Deni Lumbantoruan mengingatkan masyarakat dan pemangku kepentingan supaya jangan mau terjebak da
Sumatera Utara
, MPOL Panjang dan rumitnya proses perijinan terkait pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan pengangkutan limbah B3 (Bahan Beracun dan Be
Sumatera Utara
Jakarta, MPOLPartai Golkar dijadwalkan menyelenggarakan Pentas Musik dan Refleksi Paskah Nasional 2026 pada Jumat, 24 April 2026 di Tennis
Nasional
Medan, MPOL RSU Hermina Medan meresmikan Lounge InHealth, suatu ruangan yang khusus ditujukan bagi pasien peserta Asuransi Mandiri InHealt
Kesehatan
Medan, MPOL Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menghadirkan nuansa be
Sumatera Utara
, MPOL Jamaah Calon Haji Kloter I Embarkasi Medan sudah memasuki Asrama Haji Medan sejak selasa 21 April mulai pukul 04.0O hingga pukul 07
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota C
Sumatera Utara
Medan, MPOL Keluarga Reza Valentino Simamora masih mempertanyakan hilangnya sejumlah barang pribadi milik korban, termasuk dua telepon geng
Sumatera Utara