
4 Kontribusi Samsung Mendorong Kemajuan Indonesia
Jakarta, MPOL Selama lebih dari tiga dekade, Samsung sukses mendorong industri teknologi dalam negeri melalui inovasi, mulai smartphone, ta
EkonomiMedan, MPOL - Hendrik Kosumo (41) pemilik pabrik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana no. 136 C, RT. 000, RW. 000, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area divonis mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2025).
Baca Juga:
Hukuman tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati beranggotakan M Nazir dan Efrata Tarigan yang amar putusannya dibacakan dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Rizky Darmawan yang sebelumnya juga menuntut Hendrik pidana mati.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa Hendrik terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni memproduksi dan menjual narkotika kepada sejumlah pemesan diantaranya kepada diskotik Koin Bar Siantar.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding.
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Menurut hakim, untuk menjalankan usaha haram itu terdakwa dibantu kurirnya Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43) (divonis seumur hidup) dan Debby Kent istri terdakwa (divonis 20 tahun penjara).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya Arpen Tua Purba (29) sopir Bus Paradep dan Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) supervisor Koin Bar Siantar selaku pembeli ekstasi dari Hendrik divonis masing-masing 20 tahun penjara sebelumnya dituntut Jaksa hukuman seumur hidup.
Dijelaskan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada (nihil).
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Hendrik pikir-pikir, sedangkan Jaksa langsung mengajukan banding
"Iya kita mengajukan banding karena dalam perkara terpisah yang memesan narkotika dari Hendrik divonis ringan," ujar JPU dari Kejari Medan itu.
Diketahui , perkara ini bermula pada Selasa (11/6/24) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat itu, petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan terkait adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap para terdakwa, pembuatan pil ekstasi ini telah beroperasi selama 6 bulan yang dipasarkan ke diskotek-diskotek di Sumut, termasuk di Kota Pematangsiantar.
Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.
Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda sebagai orang yang memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Medan dan kota-kota lain di Sumut.(Pung)
Jakarta, MPOL Selama lebih dari tiga dekade, Samsung sukses mendorong industri teknologi dalam negeri melalui inovasi, mulai smartphone, ta
EkonomiJakarta, MPOL Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii mendukung tradisi saling memberi di momen Idulfitri. Menurutnya, hal itu sudah m
PendidikanPadangsidimpuan, MPOL Keberhasilan adalah milik mereka yang tidak pernah berhenti berusaha, dan hal ini dibuktikan oleh Khairul Saleh, sis
PendidikanMedan, MPOL Saat ini, kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi global semakin meningkat, baik di Medan maupun di dunia.
Pendidikan, MPOL Hari Kedua Pelunasan Tahap II, 585 Jemaah Lunasi Biaya Haji RegulerMedan (Humas). Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Sumatera UtaraPandan, MPOL Kebahagiaan menyelimuti Raisah Amini, siswi kelas XII B MAN 1 Tapanuli Tengah, setelah dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berd
PendidikanMedan, MPOL . Sebanyak 85 siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan berhasil lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025. Pen
Sumatera UtaraMedan, MPOL Meski diguyur hujan, tidak menyurutkan niat baik keluarga besar PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Tuntungan bersama ranting
Sumatera UtaraAsahan, MPOL Ternyata masih banyak ditemukan jalan rusak parah dan berlubang ke desadesa terutama jalan menuju Desa Danau Sijabut Kecamata
Sumatera UtaraSimalungun, MPOL Untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Korem 022/PT bekerja sama dengan berbagai
Sumatera Utara