Kamis, 31 Juli 2025

Sutanto akan Mengadu ke Kapolri Minta So Huan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 16 Maret 2025 19:49 WIB
Sutanto akan Mengadu ke Kapolri Minta So Huan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat
So Huan dan istrinya Julianty (ist)
, MPOL - Sutanto akan Mengadu ke Kapolri Minta So Huan Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Surat
Medan-( Medan Pos) Pasangan suami istri (pasutri) So Huan dan Julianty warga Tanjung Balai bikin ulah lagi. Setelah berhasil melakukan dugaan penipuan terhadap Sutanto dan istrinya Tjin Tjin soal pembelian dua bidang tanah di Desa Asahan Mati Tanjung Balai, kini So Huan diduga membuat laporan adanya Pemalsuan Surat terhadap Permohonan Pembatalan Pemecahan Sertifikat Hak Milik ( SHM) No 74

Baca Juga:

Ternyata laporan So Huan tersebut dibantah Sutanto setelah dia diperiksa penyidik di Polda Sumut.
"Sebenarnya So Huan yang meneken Surat Permohonan Pencabutan Pemecahan SHM No 74 .So Huan seakan mau ngarang cerita seolah saya yang meneken surat tersebut, " ujar Sutanto (62) kepada awak media, seusai diperiksa penyidik Polda Sumut, kemarin. Saat pemeriksaan Sutanto didampingi Penasihat Hukumnya Rakerhut Situmorang, SH., MH.


Sutanto mengakui, So Huan dan Juliantylah yang berinisiatif mengajukan Pemecahan atas SHM No 74 karena mereka telah menjualnya ke Joe Tjang, lantas mereka menemui Sutanto di rumahnya karena So Huan tau SHM No. 74 atas nama Julianty itu adalah milik Sutanto karena pembelian tanah tersebut uang dari Sutanto


Saat itu So Huan menjanjikan SHM No. 74 tersebut akan dipecah menjadi dua. Sebagian untuk Joe Tjang dan sebagian lagi untuk Sutanto


Awalnya, Sutanto menyetujui pemecahannya sehingga So Huan menyerahkan Asli SHM No. 74 tersebut kepada Sutanto seterusnya diajukan proses pemecahan di BPN Asahan.


Setelah disetujui, akhirnya Sutanto menyerahkan Asli SHM No. 74 dan berkas lainnya kepada BPN Asahan

Tapi beberapa hari kemudian, Sutanto berubah pikiran karena uang pembelian tanah tersebut miliknya melalui So Huan dan Julianty, kok mesti dibagi dua

Karena itu, Sutanto menghubungi kembali So Huan bahwa dia tidak setuju SHM No. 74 dipecah dan dijual kepada Joe Tjang. Sutanto pada saat itu akan menggugat SHM. No 74 itu ke pengadilan karena pembeliannya berasal dari uangnya

Sutanto lantas menghubungi Arizona (Pihak BPN ) untuk meminta kembali Asli SHM No 74 tersebut .

Lantas Arizona membuat surat Permohonan Pembatalan SHM No. 74 tersebut melalui stafnya Andrian.Kemudian Surat Permohonan tersebut dibawa Andrian kepada Sutanto, selanjutnya mereka berdua menemui Julianty di gudang yang terletak di Desa Sungai Mati Tanjung Balai untuk ditandatangani

Namun di gudang itu mereka hanya bertemu So Huan sedangkan istrinya Julianty tidak ada disitu, karena masih berada di Medan. Lantas Sutanto menyerahkan Surat Permohonan Penarikan Pemecahan tersebut kepada So Huan dan So Huan membawanya ke ruang kontainer dan ditandatangani So Huan

" Saya sempat melihat So Huan menandatangani Surat Permohonan Pembatalan SHM No. 74 tersebut. Bahkan Saya sempat bertanya kenapa kamu yang meneken, Namun Jawabannya, So Huan dan Julianty sama saja " ujar pria 62 tahun yang tidak tau tulis baca itu

Lantas Surat Permohonan tersebut diserahkan kembali kepada Andrian untuk diproses pembatalannya

Penyidik sempat bertanya kepada Sutanto siapa sebenarnya pemilik sah tanah dalam SHM No. 74 tersebut, Sutanto yang hanya mengenyam pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar( SD) itu menerangkan tahun 2019 ada memberikan kuasa kepada So Huan dan Julianty untuk membeli dua bidang tanah sesuai SHM No. 74 dan SHM No. 75 yang terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan dan menyerahkan sejumlah uang

Tapi tahun 2022 Sutanto baru mengetahui So Huan dan Julianty berhasil melakukan jual beli terhadap SHM No 74. tersebut. Namun pemilik tanah tersebut dibuat atas nama Julianty bukan Sutanto

Buktinya, 2022 Julianty akan menjual tanah tersebut kepada Joe Tjang sehingga So Huan dan Joe Tjang menemui Sutanto untuk minta bantuan Pemecahan SHM No 74 karena sebelumnya Sutanto telah memblokirnya.

Maka 7 Februari 2023 Sutanto mengajukan gugatan perdata ke PN Tanjung Balai sesuai register perkara Nomor: 8/Pdt.G/2023/PN.Tjb dan pengadilan menyatakan Sutanto sebagai Pemilik Sah SHM No. 74 atas nama Julianty tersebut

Kemudian putusan Pengadilan Tinggi Medan No 474/Pdt/2023/PT Medan tanggal 12 September 2023 menguatkan putusan PN.Tj Balai No 8/Pdt.G/2023/ PN Tjb tanggal 3 Juli 2023 dan menghukum So Huan dan Julianty melakukan balik nama SHM No 74 dari Julianty menjadi penggugat Sutanto dan Tjin Tjin selaku istrinya

Setelah itu So Huan dan Julianty yang bergelar Sarjana Ekonomi ( SE) itu kembali mengajukan kasasi dan ternyata permohonan Kasasi pasutri itu pun ditolak sesuai putusan Mahkamah Agung No. 736 K/ Pdt/2024 tanggal 20 Maret 2024

Selanjutnya berdasarkan penetapan Ketua PN. Tanjungbalai No 2556 PAN.W2.U8/ HT.04.10/9/2024 tanggal 15 September 2024 dilakukan Sita Eksekusi terhadap objek perkara tanggal 30 Agustus 2024 dan dilanjutkan Esekusi Pengosongan tanggal 5 Desember 2024 dan Eksekusi Lanjutan 20 Januari 2025 disaksikan aparat keamanan dan kelurahan setempat kemudian Pihak Panitera/ Jurus Sita PN. Tanjung Balai menyerahkan Obyek Tanah Perkara kepada Pihak Sutanto melalui Isterinya Tjin-Tjin yang disaksikan oleh Kuasa Pemohon Eksekusi Rakerhut Situmorang, SH., Kepala Desa dan Aparat Penegak Hukum

" Jadi sesuai putusan pengadilan ini, saya dan Tjin Tjin adalah sebagai pemilik tanah yang sah SHM No. 74, sehingga So Huan dan Julianty tidak berhak lagi membuat laporan apapun terkait SHM No 74 tersebut," ujar nelayan ini, hal mana sesuai Telegram Kepolisian Republik Indonesia No. ST/2540/XII/RES.7.5./2021 tanggal 13 Desember 2021 dan ketentuan Pasal 81 KUH. Pidana

Sutanto menambahkan sebelum mengajukan gugatan Perdata, ternyata sudah melaporkan So Huan dan Julianty ke Polda Sumut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/1/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 11 Januari 2023 tentang Penipuan dan Penggelapan. Namun saran penyidik melakukan gugatan perdata lebih dulu.

Mohon Keadilan Kapolri

Berdasarkan uraian itu, Sutanto berharap penyidik profesional menangani perkara ini." Kalau kita mau jujur periksa dulu So Huan dan tetapkan dia sebagai tersangka pemalsuan surat, biar jernih persoalan ini," ujar warga Jalan Pahlawan Komplek Melati Lingkungan IV Kelurahan Lantai Burung Tanjung Balai itu

Selain itu, periksa pula Pegawai BPN Arizona dan Adrian serta Notaris Bambang yang mengetahui surat permohonan tersebut. Kemudian gelar perkara ulang untuk menetapkan So Huan sebagai tersangka

Selain Sutanto, seorang Notaris di Tanjung Balai bernama Bambang juga dizholimi So Huan.Bambang dituduh membuat surat kuasa pemecahan sertifikat.Padahal didalam surat itu diteken So Huan.Tapi dihadapan penyidik, So Huan membantahnya.
"Saya mau bilang apalagi.Padahal saya tidak memerlukan surat tersebut," ujar Bambang via ponselnya
Karena itu, Sutanto dan Penasihat Hukumnya Rakerhut Situmorang akan mengadu ke Kapolda Sumut, Kapolri dan Presiden memohon keadilan agar hukum ditegakkan." Hukum tidak boleh memihak kepada Pihak yang kuat dan menindas yang lemah," ujar Sutanto lagi (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru