Sabtu, 26 April 2025

Puspha Sumut : Bupati Asahan Harus Arif Sikapi Laporan LSM soal Tangkahan Nelayan

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 20 Maret 2025 23:02 WIB
Puspha Sumut : Bupati Asahan Harus Arif Sikapi Laporan LSM soal Tangkahan Nelayan
Muslim Muis,SH MH
Medan, MPOL - Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan ( Puspha) Sumut Muslim Muis,SH mengharapkan Bupati dan instansi terkait di Asahan harus lebih Arif menyikapi laporan LSM tertentu soal Tangkahan Nelayan untuk menyandarkan perahu dan kapalnya.

Baca Juga:
" Laporan salah satu LSM tertentu sangat menyudutkan pemilik lahan CV AJA dan menguntungkan pemilik lahan yang lain karena tidak disoroti.Ini yang harus jadi perhatian dan dicarikan solusinya," ujar Muslim Muis menyikapi laporan LSM soal bangunan CV AJA yang diduga membangun diatas Daerah Aliran Sungai ( DAS) Muara Sungai Asahan, Kamis (20/3/2025)

Menurut praktisi hukum itu, LSM tersebut dikabarkan hanya mempersoalkan tangkahan CV AJA sedangkan tangkahan lain yang membangun tangkahan menjorok ke laut luput dari pengawasannya.

" Seharusnya LSM tersebut tidak tebang pilih mengawasi persoalan yang ada.Kalau ada yang lain bahkan melanggar aturan kenapa tidak jadi sorotan pula," ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu

Muslim berharap jika ada masyarakat resah karena ulah LSM tertentu bisa melaporkan ke Kesbanglinmas setempat agar bisa dilakukan evaluasi

" LSM yang menyimpang dari fungsi dan tujuannya bisa dibubarkan " ujar advokat tersebut

Demikian juga aparat yang bersekongkol dalam menerapkan aturan juga bisa diambil tindakan tegas

Tidak Berpihak

Muslim Muis juga berharap Bupati Asahan bisa menerapkan aturan yang memihak kepada nelayan kecil.Artinya Pemkab Asahan harus mendorong agar nelayan bisa bertahan dan hidup

" Kalau mau menerapkan aturan, semua tangkahan yang melanggar aturan harus ditindak tegas dan tidak pandang bulu," ujarnya

Menurut dia , kalau ada rencana menyegel tangkahan yang bermasalah dilakukan semuanya, jangan pilih kasih

Muslim khawatir jika aturan ditegakkan kepada yang lemah dan membiarkan yang kuat akan memicu ketidakadilan." Jika hal itu dibiarkan kita khawatir akan terjadi keresahan sosial," lanjutnya

Terpisah Ketua DPD Lembaga Pemantau Keuangan dan Aset Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Kota Tanjungbalai-Asahan, Ignatius Siagian, menegaskan tangkahan ikan milik CV AJA di kawasan Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sudah sesuai dengan fungsinya sebagai pelabuhan hasil laut.


Pelabuhan kapal ikan memang harus berada di bibir pantai atau sungai, yang merupakan bagian dari DAS," ujar Ignatius, Rabu (19/3/2025).

Kalau ada yang mempertanyakan, perlu dilihat bahwa hampir semua tangkahan di sepanjang Sungai Asahan, dari Teluk Nibung hingga Asahan Mati, juga dibangun di atas DAS," lanjutnya.


Ia menilai bahwa polemik seputar tangkahan CV AJA tidak seharusnya muncul karena banyak pelabuhan lain di kawasan tersebut memiliki karakteristik serupa.

"Yang terpenting adalah apakah pembangunan ini telah memenuhi regulasi yang berlaku dan tidak menyalahi aturan lingkungan. Jika sudah sesuai prosedur, maka seharusnya tidak ada masalah," tambahnya.


Namun, Ignatius mengingatkan agar polemik ini tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, melainkan melihat secara objektif apakah keberadaan tangkahan tersebut memang diperlukan bagi industri perikanan di wilayah itu. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru