Senin, 16 Juni 2025

Mondo-Selamat Dituntut 18 Bulan Penjara, Kades Tongat Ginting dan Rofiq Hasibuan Diduga Dalang Pemalsun Surat Akan Dilaporkan

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 29 Maret 2025 00:21 WIB
Mondo-Selamat Dituntut 18 Bulan Penjara, Kades Tongat Ginting dan Rofiq Hasibuan Diduga Dalang Pemalsun Surat Akan Dilaporkan
Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard, kuasa hukum korban Albert saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pembacaan tuntutan dua terdakwa Mondo dan Selamat di PN Cab Pancurbatu.(jos tambunan).
Medan, MPOL: Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu menggelar sidang terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, Selasa (25/3). Persidangan yang dipimpin ketua majelis Morailam Purba SH dengan jaksa penuntut umum Ricky Sibagariang SH dan Tanta Perdana Sani SH, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga:
Sebelum dilakukan sidang sekelompok massa yang mengaku dari pihak korban menggeruduk kantor Cabjari Pancurbatu. Massa sempat tidak diberi masuk oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) sehingga nyaris terjadi keributan.

Massa bermaksud menemui jaksa yang menangani perkara terdakwa Mondo dan Selamat mempertanyakan adanya upaya penghapusan pasal 170 KUHPidana, yang hanya menerapkan pasal 406 KUHPidana padahal dari awal pelimpahan dari polisi hingga dinyatakan P22, kedua terdakwa dipersangkakan melakukan pengrusakan (Pasal Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kedua terdakwa Mondo dan Selamat saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Cabang Pancurbatu, Selasa (25/3).(foto.jos tambunan).


Akhirnya massa diperbolehkan menemui dua JPU Ricky Sandy Sibagariang SH dan Tanta Perdana Sani SH, bersama polisi dari Polsek Pancurbatu.

"Dari awal pemberkasan di polisi kedua terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Tapi kenapa ketika akan dimulai sidang penuntutan justru pasal 170 dihilangkan," kata Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard selaku kuasa hukum pelapor, Albert kepada kedua jaksa tersebut.

Andri Agam mengatakan, penerapan pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana (pengrusakan secara bersama-sama) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, sudah tepat karena pelaku lebih dari dua orang dan dilakukan pada siang hari, apalagi terdakwa Mondo telah mengaku pagar yang dirusak itu dijual untuk membeli rondap (racun rumput).

Sementara itu, Rici Sandy Sibagariang dan Tanta Perdana Sani mengaku tidak ada menghilangkan pasal 170. "Tidak ada dihilangkan pasal 170. Penuntutan sesuai pasal yang tertera. Soal berapa tahun para terdakwa dituntut nanti dipersidangan dan tidak ada yang bisa nginterpensi," kata kedua jaksa tersebut.

Setelah pertemuan yang sempat memanas, dilanjutkan sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancurbatu. Dalam persidangan itu, JPU Tanta Perdana Sani yang membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat dengan 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Menanggapi tuntutan kedua terdakwa itu, kuasa hukum terdakwa, Rudi Hasibuan SH mengatakan, keberatan dan menyampaikan nota keberatan secara tertulis kepada majelis hakim.

Ditanya usai sidang, Rudi Hasibuan mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan terhadap kedua terdakwa. "Kita keberatan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan. Tuduhan pengrusakan tidak dapat dibuktikan, karena itu saya segera berikan nota keberatan secara tertulis kepada ketua majelis," kata Rudi Hasibuan SH.

Sebelumnya, Rudi Hasibuan SH mengatakan bahwa Sumardi alias Mondo bukanlah ahli waris. Tetapi, dia hanya diberi kuasa oleh Muhammad Rofiq Hasibuan untuk mengurus surat.


Hal itu dikatakan Rudi Hasibuan selaku kuasa hukum terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat kepada wartawan seusai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Rabu (12/2) siang.

Keterangan kuasa hukum terdakwa itu membantah kalau selama ini Mondo mengaku salah satu ahli waris. "Yah memang klien saya Mondo itu bukan ahli waris, tapi diberi surat kuasa oleh Muhammad Rofiq Hasibuan, yang dinotariskan dan itulah sampai saat ini yang digunakan Mondo," katanya.

Rudi Hasibuan juga mengakui kalau surat kuasa dari Muh Rofiq Hasibuan telah dicabut dari Mondo. "Yah memang benar, kita tidak tahu alasannya kenapa sampai terjadi seperti itu (pencabutan surat kuasa), tapi dalam perkara ini (perusakan red) tidak ada kaitannya dengan pencabutan surat kuasa tersebut," ujarnya.


Rudi juga mengakui kalau surat wasiat yang dimiliki kliennya, Muh Rofiq Hasibuan tidak didaftar atau terdaftar di Kepala Desa, kelurahan maupun di BPN Kab Deli Serdang, namun dia mengaku memiliki bukti fisik aslinya. "Ya memang surat wasiat yang ada sama kami tidak terdaftar di pemerintahan desa maupun BPN tapi surat fisik yang asli tahun 1962 ada sama kami. Nanti pada waktunya di persidangan akan kami perlihatkan," katanya ketika diminta untuk memperlihatkan surat wasiat yang asli.

Menanggapi tuntutan jaksa kepada dua terdakwa Mondo dan Selamat, Kuasa hukum pelapor Albert, Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard mengatakan, tuntutan 1 tahun 6 bulan sangat tidak sesuai dengan perbuatan mereka.

"Pasal 170 itu ancaman hukumnya 5 tahun 6 bulan. Kami berharap paling tidak, ya setengahnya (tuntutan). Cuma kita nggak tahu, kita lihat sendiri pada hari ini jaksa hanya menuntut 1,6 bulan," kata Andri dengan nada kecewa.

Korban dan kuasa hukum berharap semoga majelis hakim bisa mempertimbangkan karena yang bersangkutan juga sudah mengaku mencuri barang tersebut, dan menjualnya ke bengkel pasar loak seharga Rp 280 ribu. Uang itu digunakan untuk membeli racun tanaman. Jadi dia selain merusak juga mencuri barang tersebut.

"Harusnya itu menjadi pertimbangan hakim pada persidangan putusan agar bisa lebih berat lagi dari tuntutan jaksa. Itu yang kami harapkan," jelasnya.

Andri Agam juga menyoroti keberatan kuasa hukum terdakwa menuntut 1 tahun 6 bulan penjara." Sesuai dengan pasal 170 KUHPidana juncto 55, 56 turut serta, justru fakta di persidangan video sudah jelas saksi melihat bahwa terdakwa Mondo dan selamat ini bersama-sama melakukan pengrusakan barang tersebut," kata Andri.

"Saksinya yang melihat ada Pak Candra, Jonson dan Pak Bukhori. Mondo ikut memerintahkan di situ, ikut juga mendorong merusak pagar klien kami. Bahkan, Mondo sudah mengakui pada persidangan sebelumnya kalau pagar itu dijual untuk membeli racun tanaman (rondap). Itu telah membuktikan telah terjadi pengrusakan dan pencurian," terang Andri Agam.

Terkait tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa, Kacabjari Pancurbatu melalui Kasubsi intekdatun Rici Sandy mengatakan, kalau kedua terdakwa (Mondo dan Selamat) itu didakwakan dengan dakwaan alternatif pasal 170 atau 406 juncto 55, 56. Jadi penuntut umum sesuai dengan fakta persidangan dan alasan pertimbangan telah menuntut, membuktikan pasal 170 terhadap kedua terdakwa ini.

Terus tuntutan dengan lamanya masa pidana itu dibacakan benar 1,6 tahun itu menjadi bahan pertimbangan penuntut pada persidangan dan telah diuraikan di surat tuntutan.

"Jadi menurut kami selaku penuntut umum itu sudah sesuai dengan fakta persidangan dan perbuatan terdakwa," ujar Rici Sandy.

JANJI PERLIHATKAN SURAT ASLI


Kasus ini berawal dari upaya Muhammad Rofiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo ingin menguasai lahan seluas 2,2 ha di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang, milik Albert.


Muhammad Rofiq dan Mondo mengurus surat ke Kepala Desa Delitua Tongat Ginting agar mengeluarkan surat kalau mereka sebagai ahli waris dan membatalkan surat jual beli.

Tongat Ginting dalam pemeriksaan di Polsek Delitua mengakui kalau Muhammad Rofiq Hasibuan dan Mondo tidak mampu memperlihatkan surat asli dan hanya memperlihatkan surat potocopy yang sudah koyak. Tongat Ginting sendiri juga mengaku tidak mengetahui pasti lokasi lahan 2,2 ha tersebut. Namun, Tongat Ginting juga mengaku menandatangani surat sebagaimana permintaan dari Muhhamad Rofiq Hasibuan dan Mondo karena diiming-imingi uang Rp.1,5 milyar.

Setelah Tongat Ginting menerbitkan surat tersebut, lalu dikirim ke BPN Lubuk Pakam untuk membatalkan peningkatan SHM hingga akhirnya terjadi pengrusakan pagar yang dibangun Albert dilahan miliknya 2,2 hektar di Jalan Besar Namorambe Lk VII, Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.

Setelah pembacaan vonis atas dua terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat, selanjutnya ahli waris Albert akan melaporkan Kepala Desa Delitua Tingat Ginting dan Muhammad Rofiq Hasibuan ke polisi. Mereka berdua diduga sebagai dalang pemalsuan surat hingga terjadinya pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dkk.

Kemudian, Rudi Hasibuan SH dan Daud Saragih SH yang mengaku kuasa hukum dari Rofiq Hasibuan dan Mondo Cs tidak mampu memperlihatkan surat asli yang dimiliki kliennya tersebut.

"Saya akan perlihatkan. Besok hubungi saya, supaya kita ketemu dan saya perlihatkan surat aslinya," kata Rudi Hasibuan SH ketika mengantarkan kedua kliennya Mondo dan Selamat di kantor Cabang Kejari Pancurbatu pada Kamis (16/1) lalu. Namun, ketika dihubungi, hanphonnya tidak aktif dan di WA juga tidak membalas. Belakangan, Rudi Hasibuan berdalih, surat asli akan diperlihatkan dalam persidangan.

Demikian juga, Daud Saragih berjanji dan menyuruh wartawan untuk datang konprensi pers dengan ahli waris di lokasi lahan dimaksud. "Besok, anda datang ke lokasi lahan. Disana semua ahli waris akan melakukan konprensi pers bersama para wartawan media nasional dan lokal. Kami akan tunjukkan surat aslinya," kata Daud Saragih.

Namun, wartawan yang datang kelokasi, tidak melihat dirinya dan ahli waris dilokasi. Bahkan, hanphonnya saat dihubungi tidak aktif. Bahkan, sampai saat ini Daud Saragih tak pernah ikut mendampingi kedua terdakwa dalam setiap persidangan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tunjukkan Jiwa Sosial dan Kepedulian Yang Tinggi, Anggota DPR RI Dr Maruli Siahaan SH.MH Hadiri 4 Pesta Pernikahan Dalam Sehari
Sihol Turnip Berhasil Selamatkan Kandi Malau Korban Tenggelam di Danau Toba, Satu Orang Lagi Masih dilakukan Pencarian
Sambut Idul Adha, Warga Tanjung Selamat Gelar Gotong Royong Massal
Kloter 14 Terbang, Keselamatan Jadi Prioritas
66 Calon Jamaah Haji PTPN IV Regional I Resmi Dilepas dalam Acara Doa Selamat
PTPN1 Regional 1 Gelar Pelepasan dan Doa Selamat Calhaj
komentar
beritaTerbaru