Jumat, 16 Mei 2025

Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih

Josmarlin Tambunan - Selasa, 22 April 2025 18:19 WIB
Ucok Ibon Divonis Penjara Gunakan Surat Palsu, Dr. Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih
Dr Darmawan Yusuf SH.MH saat memberikan keterangan kepada wartawan dan terpidana Ucok Ibon saat menjalani persidangan di PN Tanjung Balai.(ist).
Tanjungbalai, MPOL: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) karena terbukti menggunakan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektare milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon karen terbukti menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan seluas 87 hektar, yang mana terdakwa mengetahui kalau surat yang digunakannya itu palsu," kata ketua majelis yang juga Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, S.H., Selasa (22/4).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cristin, S.H., yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4,5 tahun, karena pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP.

JPU dalam dakwaannya, Ucok Ibon menggunakan Surat Ganti Rugi tahun 2014 atas nama A. Majid Sitorus sebagai dasar klaim. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1017 K/PID/2017, dan A. Majid sendiri telah divonis serta menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Pengacara ternama Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H, dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates (foto-kiri atas), menegaskan, bahwa perkara ini adalah bentuk kejahatan pertanahan yang sangat serius.

"Terdakwa tidak hanya menggunakan surat yang telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung, tapi juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini bukan sengketa biasa, ini kejahatan pertanahan yang sistematis," tegas Dr. Darmawan.

Ucok Ibon sempat ditahan di kejaksaan hingga proses persidangan, lalu menjelang Idul Fitri, penahanannya diubah menjadi tahanan kota atas permohonan pihak terdakwa dengan jaminan uang serta jaminan orang dari istri dan abang kandungnya, karena mau melaksanakan ibadah idul fitri.

Namun, setelah vonis dibacakan dan ia dinyatakan bersalah, majelis hakim memerintahkan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara untuk menjalani hukuman penjara.

"Kami menghormati kinerja JPU dan majelis hakim. Kami ucapkan terima kasih atas komitmennya menegakkan hukum. Tapi vonis ini belum mencerminkan rasa keadilan yang sepadan dengan perbuatan terdakwa. Karena itu kami minta jaksa segera mengajukan banding agar hukuman diperberat," lanjut Dr. Darmawan.

"Mafia tanah adalah ancaman nyata. Tak boleh ada toleransi. Negara harus hadir dan tegas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dihukum seberat-beratnya demi memberi efek jera dan perlindungan hukum bagi masyarakat," tandasnya.


Lebih lanjut, Dr. Darmawan memberikan peringatan keras terhadap potensi gangguan dari pihak lain,

"Dengan adanya putusan ini, saya mengimbau agar tidak ada lagi pihak ketiga yang diduga datang ke lokasi tanah tersebut dengan alasan apa pun. Apalagi mengaku disuruh oleh Ucok Ibon atau keluarganya. Kami akan terus memantau dan jika klien kami kembali dirugikan, kami tidak segan untuk membuat laporan baru terhadap pihak ketiga tersebut." tegas Dr. Darmawan dengan nada serius di hadapan sejumlah wartawan.

"Kasus ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam pemberantasan mafia tanah dan mempertegas komitmen hukum dalam melindungi hak kepemilikan masyarakat." tutup pengacara kondang yang diketahui banyak memenangkan kasus-kasus besar itu.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan Johan Melalui Kuasanya Dr. Darmawan Yusuf ke Polda Sumut
Kapolres Taput Tingkatkan Status LP Anton Sihombing Ke Tahap Penyidikan, Dalam Waktu Dekat Akan Ditetapkan Tersangka
Kapolrestabes Kombes Gidion Sampaikan  Terima Kasih Perayaan Natal 2024 di Medan Berjalan Aman
Kuasa Hukum Desak PN Tanjungbalai Segera Eksekusi Riil Putusan Hukum Tetap Tanpa Penundaan
Polda Sumut Dibanjiri Papan Bunga, Begini Kata Warga
Raih Penghargaan Kompolnas Awards Polda Terbaik Indonesia, Ketua PWI Sumut: Selamat Kepada Kapolda Sumut dan Teruslah Menjadi Yang Terbaik
komentar
beritaTerbaru