Jumat, 08 Agustus 2025

Diduga Korupsi Anggaran Sekretariat Daerah dan Uang Arisan, Sekda Pemkab Batubara Dilapor ke Kejagung RI

Josmarlin Tambunan - Jumat, 08 Agustus 2025 19:21 WIB
Diduga Korupsi Anggaran Sekretariat Daerah dan Uang Arisan, Sekda Pemkab Batubara Dilapor ke Kejagung RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis.(ist)
Medan, MPOL: Kasus dugaan suap yang terjadi di birokrasi Pemkab Batubara harus menjadi prioritas Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap 'Uang Arisan' yang dikelolah oleh Sekreraris Daerah Norma Deli Siregar sejak masa Bupati Zahir.

Baca Juga:
Dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut kini menjadi belenggu bagi para kepala OPD yang masuk daftar tunggu calon tersangka di lembaga penegak hukum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuha (AJAR) Syaifuddin Lubis pun mendesak Kejaksaan Agung RI segera membongkar dugaan suap dengan modus uang arisan yang dikelolah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Batubara Norma Deli Siregar.

"Banyak kepala OPD yang curhat kepada saya soal uang arisan itu, tiap bulan mereka harus setor ke Sekda. Memang jumlahnya bervariasi dan tergantung dengan OPD nya, kalau anggaran OPD besar ya uang arisannya pun juga ikut besar," ungkap Syaifuddin di sebuah kafe di kawasan Menteng 7, Kota Medan, Jumat 8 Agustus 2025.

Jumlah uang arisan yang dikutip tersebut bervariasi, kata Syaifuddin mulai dari minimal Rp. 5 juta sampai Rp. 20 juta per bulan, kepada masing masing Kepala OPD Pemkab Batubara.

Selanjutnya uang arisan itu dikelolah oleh Norma Deli untuk dibagi-bagikan kepada masing masing pimpinan lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara.

Norma Deli juga menjadi belenggu bagi lembaga penegak hukum yang ada di Kabupaten Batubara. Dugaan suap modus uang arisan tersebut telah dijadikannya sebagai alat bargaining untuk melumpuhkan kepala OPD yang melawan perintahnya.

Terbaru di publik ramai yang ditangkap dari Pemkab Barubara yaitu Kadis Perkim Lendi Aprianto yang kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku.

"Kabarnya Lendi Aprianto ini melaporkan Sekda Batubara Norma Deli ke Kejati Sumut. Selang beberapa bulan kemudian, giliran Lendi yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke Kejari Batubara. Tak lama dari laporan itu masuk ke Kejari, Lendi Aprianto pun ditangkap Kejari Batubara," beber Syaifuddin Lubis.

Menurut Syaifuddin, Kejaksaan Agung RI harus segera mengkup peran Sekda Batubara Norma Deli yang mengelolah dugaan suap dengan modus uang arisan tersebut. Agar lembaga penegakan hukum di Kabupaten Batubara tidak terbelenggu dengan kelakuaan Norma Deli.

"Kita ingatkan juga Bupati Baharuddin Siagian untuk menjaga jarak dengan Norma Deli Siregar. Jangan sampai Baharuddin terkena bias dari dugaan suap uang arisan yang dikelolah oleh Sekda Batubara Norma Deli," cetusnya.

Syaifuddin pun berencana melaporkan Sekda Batubara Norma Deli Siregar ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan korupsi anggaran sekretariat Pemkab Batubara tahun 2023 sampai 2024.

"Saat ini kita masih pulbaket untuk menguatkan laporan kita ke Kejaksaan Agung. Tapi kita sudah dapat informasi soal uang arisan Kepala OPD yang dikelolah Norma Deli ini telah diketahui oleh tim pengawasan dari Kejaksaan Agung," tutupnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Warga Rugemuk demo Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar
Sekdako Binjai Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekda  Provinsi Sumut Effendi Pohan  Diperiksa KPK
Bupati Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Pakpak Bharat Melalui Paripurna
Sidang Paripurna  Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati
BPK RI Perwakilan Sumut Temukan Dugaan Mark Up Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024, Pelaksana Disdikbud Medan dan PT.AGK Selaku EO
komentar
beritaTerbaru