Minggu, 07 Juni 2026

Sengketa Pesantren di Patumbak Memanas

Redaksi - Senin, 13 April 2026 17:53 WIB
Sengketa Pesantren di Patumbak Memanas
Dedi Pranoto, S.H., M.H. (Ist)
Medan, MPOL:Temuan sengketa internal Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham kini tampak memanas. Ribut berujung gugatan itu ternyata tak membuat Abdul Rajak Halifah Ali sang pemilik pesantren geming.

Baca Juga:
Halifah Ali, lewat kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, S.H., M.H., dan rekan, bahkan memberi perlawanan narasi paska gugatan soal pesantrennya diterima Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Perkara perbuatan melawan hukum dengan gugatan senilai Rp 2,4 miliar ini diketahui teregistrasi bernomor 63/Pdt.G/2026.

Dedi Pranoto menilai gugatan terhadap kliennya adalah tindakan keliru secara hukum. Itu karena gugatan ditujukan kepada pribadi Abdul Rajak Halifah Ali atau Tergugat dalam perkara ini.
Padahal, perkara yang diributkan terkait soal badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami.

"Secara hukum, sangatlah tidak tepat bila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan," tegas Dedi Pranoto lewat wartawan, di Medan, Senin (13/4/2026).

Dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, menurutnya Perseroan adalah subjek hukum mandiri. Karena itu, direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi.

Dedi bahkan mengaku heran karena isi gugatan perkara ini malah tidak melibatkan pihak yang seharusnya, yakni PT. Suhaila Hurah Wisata Islami. Temuan itulah yang membuatnya kuekueh menilai gugatan terhadap kliennya mengandung cacat hukum formil.

"Karena itu pula, gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO)," tegasnya lagi.

Dedi juga menyoal aksi Penggugat yang membangun opini perkara ini lewat konferensi pers baru-baru ini.

"Langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menilai tindakan itu telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, dan itu jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya, bahkan berpotensi menciderai prinsip azas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Dedi menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum.

"Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik," warningnya.

Karena temuan itu, Dedi mengimbau publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. Kami yakin, kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil," tandasnya.

Pondok Pesantren Tahfiz Al-Quran Darul Adib Al-Ilham diketahui berlokasi di Jalan Talun Kenas, Desa Patumbak Satu, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Gugatan dilayangkan Nafiah, kolega Abdul Rajak Halifah Ali dalam mengelola pesantren itu.
(rel/fm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru