Rabu, 20 Mei 2026

Sempat Diwarnai Kericuhan, Pemenang Gugatan Lahan di Belawan Apresiasi Kantha Medan

Josmarlin Tambunan - Rabu, 20 Mei 2026 14:12 WIB
Sempat Diwarnai Kericuhan, Pemenang Gugatan Lahan di Belawan Apresiasi Kantha Medan
Tim dari Kantor Pertanahan (Kantha) Kota Medan turun ke lokasi, Selasa (20/5).(ist)
Medan, MPOL: Kantor Pertanahan (Kantha) Kota Medan melakukan peninjauan langsung ke objek lahan seluas 17.200 m2 yang berlokasi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Peninjauan ini guna melakukan pengukuran titik koordinat atas lahan yang menjadi objek sengketa antara warga dan perusahaan.

Baca Juga:

Langkah taktis Kantha Medan, ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan warga bernama Bambang Susilo terhadap PT MJB.

Sebelum turun ke lapangan, Tim Kantha Medan terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi di Kantor Camat Belawan, Jalan Cimanuk. "Kedatangan kami ke lokasi murni untuk melakukan pengukuran titik koordinat terhadap lahan yang disengketakan," ujar salah satu perwakilan Kantha Medan dalam forum konsultasi tersebut.

Meski agenda pengukuran tetap berjalan, situasi di lapangan sempat memanas. Berdasarkan pantauan di lokasi, sempat terjadi gesekan fisik dan keributan saat pihak tergugat diduga mencoba melakukan provokasi dan menyerang pihak pemohon.

Akibat kericuhan tersebut, perwakilan dari pihak pemenang gugatan terpaksa tidak dapat mendampingi Tim Kantha Medan masuk ke area inti lahan demi menghindari eskalasi konflik yang lebih besar.

Meskipun diwarnai ketegangan, pihak Bambang Susilo yang diwakili oleh kedua putranya, Wilson dan Andrius, menyatakan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan profesionalisme Kantha Medan yang tetap menjalankan tugasnya di lapangan.

"Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantha Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantha Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami," ungkap Wilson didampingi Andrius.

Di sisi lain, Wilson juga menyayangkan adanya tindakan anarkis dari pihak lawan yang mencederai jalannya agenda resmi instansi agraria tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan hukum yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional.

Seharusnya Tim Kantha Medan melakukan pengukuran, tapi pihak yang kalah berusaha menghalangi Tim Kantha Medan, menjalani putusan pengadilan. "Kami berharap Kantha Medan bisa mengeluarkan berita acara (BA) dan sertifikat,"ungkapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru