Minggu, 05 Juli 2026

Terkait RDTRK, PROPAS Desak Walikota Medan Copot Lurah Pulau Brayan Darat 2

Zidan - Minggu, 05 Juli 2026 20:28 WIB
Terkait RDTRK, PROPAS Desak Walikota Medan Copot Lurah Pulau Brayan Darat 2
Ist
Denah : Jalan Jambu Lingkungan 1 Pulo Brayan Darat 2 dengan sertifikat Grand Sultan tahun 1939, yang diklaim KAI sebagai bagian asset Balai Yasa.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Ketua DPD Relawan Pro Prabowo (PROPAS) Sumut Bendry Sagala, meminta agar Walikota Medan Rico Waas segera mencopot Lurah Pulau Brayan Darat 2, Elfrida Aguswati Nainggolan, S.STP., karena dinilai tidak menjalankan tupoksinya, dengan tidak mengeluarkan surat keterangan SS (tidak silang sengketa) warga sebut saja Pak Udin.

Pak Udin, warga yang berdomisili di Jl.Jambu Lingkungan I Kel.Pulo Brayan Darat 2.

Pernyataan itu disampaikan Bendry Sagala saat bincang-bincang dengan wartawan, Minggu (5/6/2026).

Aktifis lingkungan hidup penerima penghargaan dari Kementrian Lingkungan Hidup RI ini menyebutkan, berbagai alasan yang disampaikan lurah lewat perangkatnya seperti Sekretaris Kelurahan dan Kepala Lingkungan, dengan menganjurkan warga yang memerlukan SS guna peningkatan surat tanah (SHM) di BPN Medan, untuk berkordinasi dengan pihak PT KAI, seolah menunjukkan Pemerintahan Kota dibawah Walikota Medan Rico Waas tidak hadir di Pulo Brayan Darat 2.

"Jelas dalam Rencana Detil Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) Medan Timur yang menjadi acuan Pemko Medan dalam menata kota, dilingkungan 1 tersebut sudah banyak terbit sertifikat SHM dari BPN. Bahkan bila dilihat lebih jauh dari PETA eletrkonik BPN Bhumiku dan Sentuh Tanahku, tanah yang dimohonkan adalah tanah kosong dan tak ada hak diatasnya (HGU,HPL, atau HGB).

Tapi kata Bendry, mengapa warga yang ingin membuat SS malah dianjurkan untuk menghubungi KAI Divre Sumut.

Dia menilai sikap oknum aparat kelurahan terkesan ingin "ikut bermain" dengan oknum KAI Sumut yang diduga berusaha melakukan penggelembungan asset KAI.

Sebab klaim kepemilikan lahan sebagai asset KAI bukan ditandatangi Komisaris Utama KAI, tapi tekenan Zulpadli TL penjagaan asset 1.3 Medan, dan Muhammad Rizky Azhari Pelaksana Asset saat beberapa tahun lalu melakukan pengukuran lapangan, disaksikan Lurah lama Anto Syaputra SE (sudah dicopot Pemko Medan), karena terindikasi mengabaikan ketentuan tentang pengukuran tanah dengan tidak melibatkan pihak BPN Medan.

Sikap itu terlihat jelas dalam laporan berita acara survey KAI tadi, lurah tidak bersedia membubuhkan tandatangannya sebagai bukti keikutsertaan melakukan cek lapangan, hanya ikut difoto bersama petugas KAI saat berada dilapangan melakukan cek lokasi.

"Bila memang yang dimaksudnya KAI sebagai assetnya adalah rel serta sempadannya, tentunya tidak harus merangsek hingga puluhan meter menuju tanah warga. Dan dapat dibuktikan tidak adanya hak kepemilikan KAI di Jl.Jambu Lingkungan 1 berdasarkan data dan PETA elektronik yang ada pada BPN", sebut Bendry lagi.

Apalagi jelas Bendry, dalam sengketa dengan Sultan Deli yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap tahun 2017 (Peninjauan Kembali oleh KAI) memenangkan Sultan Deli, di lokasi Bengkel KAI (Balai Yasa) di Jl Bundar yang berada diseberang Jl. Jambu. PT. KAI menyebutkan 9 assetnya berupa lahan baik lahan kosong dan lahan memiliki bangunan diatasnya, keseluruhannya berada di Kelurahan Pulau Brayan Bengkel dan tidak ada di Jl Jambu Kel.Pulau Brayan Darat 2.

"Harusnya lurah melakukan kordinasi dengan pimpinanya yakni Walikota Medan Rico Waas, mungkin lewat bagian asset dan tata pemerintahan. Bukannya malah mengajurkan warga menghubungi PT KAI. Hingga terkesan menekan warga, yang memiliki tanah dengan membeli dihadapan notaris dan sudah memeriksa keabsahan Grand Sultan, yang melepas bagian tanah kepada warga", kata Bendry dengan nada kritik.

Bendry menyarankan agar warga yang keberatan atas sikap Lurah PB Darat 2, termasuk keluarga Besar Parinduri yang memiliki lahan dari membeli lahan memiliki sertikat Grand Sultan itu, namun tidak dikelurkan SS nya untuk melapor kepada Inspektorat Kota Medan, kejaksaan dan Tipikor Poldasu, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Semua ada aturannya, kalau memang tidak bersedia mengeluarkan SS warga, Lurah Pulau Brayan Darat 2 harusnya mengeluarkan surat resmi tidak bisa mengeluarkan surat warga dengan berbagai alasan tersebut diatas, bukan cakap-cakap tidak jelas seperti obrolan diwarung kopi, seolah seperti bukan jebolan akademi pemerintahan, bikin malu almamater saja", pungkas Bendry Sagala.

Pihak Kelurahan PB Darat 2 belum ada memberikan keterangan terkait penilaian warga ini, demikian juga PT KAI Divre Sumut, Senin, (6/6/2026), direncanakan wartawan akan meminta keterangan resmi kedua pihak tadi, yang mengakibatkan tidak terbitnya SS yang diminta warga.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru