Kamis, 04 Juni 2026

Maruli Siahaan Dorong Penyelesaian Sengketa Padang Halaban Secara Adil, Transparan, dan Berbasis Data

Josmarlin Tambunan - Kamis, 04 Juni 2026 22:21 WIB
Maruli Siahaan Dorong Penyelesaian Sengketa Padang Halaban Secara Adil, Transparan, dan Berbasis Data
Medan, MPOL: Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menghadiri pertemuan dalam rangka upaya penanganan permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Padang Halaban dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk.

Baca Juga:
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ombudsman, pihak perusahaan, hingga masyarakat yang mengalami permasalahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, S.E., M.S.P.; Anggota DPR RI Komisi XIII Drs. Rapidin Simbolon; Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan; Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Saurlin Siagian; Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara Dr. Flora Nainggolan, S.H., M.Hum.; Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk.; Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, S.H., M.Kn.; Bupati Labuhanbatu Utara Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, S.E., M.M.; Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly; serta masyarakat yang bermasalah.

Usai mengikuti pertemuan tersebut, Maruli Siahaan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Padang Halaban harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan eksekusi lahan.

Menurut Maruli, negara harus hadir secara utuh, bukan hanya dalam aspek penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang terdampak.

"Pertama, saya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Padang Halaban harus tetap berdiri di atas hukum dan peraturan yang berlaku. Perkara ini memang telah melalui proses hukum panjang, mulai dari Putusan PN Rantauprapat, Putusan PT Medan, hingga Putusan Mahkamah Agung. Namun, pelaksanaan putusan hukum tetap harus menjamin keadilan, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat," ujar Maruli.

Maruli juga menyoroti perlunya investigasi menyeluruh karena masih terdapat perbedaan data terkait luasan objek sengketa. Menurutnya, perbedaan data tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal teknis semata, karena dapat berdampak langsung kepada masyarakat yang berada di lokasi sengketa.

"Saya melihat masih ada perbedaan data luasan objek sengketa. Ada data yang menyebut sekitar 83,5 hektare, sementara data lain menyebut sekitar 78,2 hektare. Ini harus diklarifikasi secara terang, melalui pemeriksaan dokumen HGU, peta bidang tanah, batas objek eksekusi, dan riwayat penguasaan lahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, tidak bersikap pasif dalam menangani persoalan tersebut.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan adanya pendataan warga terdampak, fasilitasi mediasi, serta penyusunan solusi sosial yang layak bagi masyarakat.

"Pemerintah daerah harus hadir aktif. Tidak cukup hanya menunggu proses berjalan. Harus ada pendataan warga terdampak, harus ada mediasi yang serius, dan harus ada solusi sosial yang manusiawi, apalagi disebutkan ada masyarakat yang sudah lama tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut," tegas Maruli.

Dalam kesempatan itu, Maruli juga menekankan bahwa kepastian hukum harus berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan. Menurutnya, proses hukum tidak boleh menghilangkan tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang berpotensi kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, maupun lingkungan sosialnya.

"Hukum harus ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Apabila ada warga yang terdampak, maka pemerintah harus memastikan adanya skema pemulihan, tempat tinggal sementara, bantuan sosial, akses pendidikan anak, dan pemulihan ekonomi," katanya.

Maruli juga mendorong adanya forum penyelesaian lintas pihak yang transparan dan berbasis data. Ia meminta seluruh data terkait pelaksanaan eksekusi, jumlah warga terdampak, pengerahan personel, penggunaan alat berat, serta pemberian tali asih diverifikasi secara objektif.

"Semua harus dibuka secara terang dan berbasis data. Apakah prosesnya sudah proporsional, apakah tali asih diterima secara sukarela, apakah seluruh warga terdampak sudah diperlakukan secara adil. Ini harus diverifikasi, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak," ucap Maruli.

Maruli menegaskan bahwa persoalan Padang Halaban adalah ujian bagi negara dalam menegakkan hukum secara adil dan manusiawi.

"Putusan hukum harus dihormati. Tetapi pemerintah juga wajib memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak dasarnya tanpa perlindungan dan solusi yang layak. Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal bagaimana negara hadir memberi keadilan," tutup Maruli.

Melalui pertemuan tersebut, Maruli berharap Kementerian HAM, Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ombudsman, PT SMART Tbk, dan seluruh pihak terkait dapat membangun penyelesaian yang objektif, transparan, serta dapat diterima baik secara hukum maupun kemanusiaan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru