Jakarta
, MPOL -
Komite II DPD RI desak perbaikan
regulasi 296 ribu
nelayan Sumut butuh perlindungan nyata demikian anggota
DPD RI Badikenita Br. Sitepu, mengatakan dalam reses bersama
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (21/7) di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Menurutnya reses bersama
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan yang dihadiri 21 peserta di Ruang Rapat
Dinas Kelautan dan Perikanan ini membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Komite II DPD ingin langsung mendengar kondisi di lapangan. "Kami perlu tahu apakah
regulasi yang berlaku saat ini sudah memadai atau justru masih menyulitkan
nelayan dalam bekerja."
Ia mendorong
Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi pertemuan langsung antara anggota
DPD RI dengan para
nelayan dari berbagai kecamatan, dengan target sekitar 50 orang peserta.
Selain itu,
Komite II merencanakan perlombaan
nelayan kreatif di Sumatera Utara yang akan melibatkan kementerian terkait dan disinergikan dengan program
Dinas Kelautan dan Perikanan setempat.
Kepala
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si, memaparkan sejumlah tantangan besar di lapangan. Efektivitas pengelolaan kawasan konservasi di Sumatera Utara baru mencapai 21 persen pada 2025, meski luasan kawasan yang terlindungi mencapai sekitar 299.000 hektar. Persoalan mencolok lain adalah ketiadaan surat perintah berlayar di Kepulauan Nias, yang membuat ribuan
nelayan di sana beroperasi tanpa legalitas dokumen. Gubernur Sumatera Utara bahkan telah menginstruksikan analisis mengenai kemungkinan pembentukan badan khusus kelautan dan perikanan di Nias.
Di sisi lain, Dinas juga menyoroti masih banyaknya
nelayan yang belum memiliki pass kecil — sebuah dokumen izin dasar yang semestinya dimiliki setiap
nelayan.
Dari sisi anggaran, Kepala Bidang Pengawasan Jaffar Siddiq mengungkapkan bahwa keterbatasan dana menjadi hambatan utama dalam operasi patroli laut. Dinas telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk penguatan penegakan hukum di laut, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan.
Dari data Bidang Perikanan Tangkap, tercatat ada sebanyak 196.814 jiwa
nelayan di Sumatera Utara berdasarkan portal satu data KKP. Namun, kuota BBM bersubsidi dari Pertamina — khususnya untuk
nelayan Belawan — masih sangat terbatas, sehingga Dinas sulit memberikan rekomendasi teknis yang memadai.
Saat ini baru 4 kabupaten/kota yang terverifikasi, sementara 13 kab/kota lain masih dalam antrean usulan. Salah satu ganjalan adalah persyaratan lahan minimal 0,5 hektar dalam satu kawasan yang dinilai tidak realistis bagi desa pesisir dengan lahan berpencar.
DPD RI mendorong agar persyaratan ini difleksibelkan — total lahan yang sama namun tersebar di beberapa bidang seharusnya bisa diterima.
Salah satu temuan paling kritis dalam rapat ini adalah soal asuransi
nelayan. Dari ratusan ribu
nelayan di Sumatera Utara, APBD hanya mampu mengcover 6.100 orang.
DPD RI mendorong agar ada mitra swasta atau skema alternatif yang dapat mengisi celah perlindungan bagi
nelayan yang belum tercover, mengingat risiko kerja di laut yang sangat tinggi, tutur Badikenita Br. Sitepu. (ZAR)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani