Medan, MPOL:PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (
BNI) menegaskan komitmen menjalankan putusan pengadilan terkait perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Penyelesaian perkara itu saat ini diketahui masih menunggu perkembangan proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara
BNI, perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara, di Medan, Rabu (3/6/2026). Rapat turut dihadiri Regional CEO
BNI Wilayah 01, pimpinan
BNI Cabang Pematangsiantar, serta kuasa hukum para pihak.
Regional CEO
BNI Wilayah 01 Rustianto menyebut
BNI telah menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi sekitar Rp 472,62 juta. Itu sesuai porsi kewajiban
BNI berdasarkan pembebanan tanggung renteng dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020. Sebagai wujud itikad baik, menurutnya
BNI bahkan telah menyampaikan surat kepada PN untuk menitipkan dana ganti rugi itu.
"
BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," ujar Rustianto dalam rilis yang diterima Medan Pos hari (5/6/2026) ini.
Dia kemudian memapar soal proses hukum lanjutan perkara ini.
Rustianto menyebut
gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan
BNI adalah mekanisme hukum yang sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional.
Soal itu, kata dia, sejumlah mediasi telah dilakukan. Mediasi terakhir digelar Selasa (26/5/2026) pekan lalu. Hasilnya ? Tidak ditemukan kesepakatan.
Sidang selanjutnya digelar Senin (8/6/2026)
dengan agenda pembacaan laporan mediator.
Dalam kesempatan itu,
BNI juga menegaskan Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan.
Menurut Rustianto, koperasi itu dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak terkait dengan
BNI.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan
BNI, begitu pula aset koperasi," jelasnya.
Soal hubungan deposan maupun peminjam dengan koperasi, imbuh Rustianto, diatur melalui perjanjian kredit tersendiri antara koperasi dan nasabah, tidak melibatkan
BNI sebagai institusi.
Hal ini diperkuat pernyataan Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yopi Suganda yang mengonfirmasi bahwa produk yang ditawarkan Koperasi Swadharma kepada pihak terdampak beroperasi di luar sistem pengawasan keuangan resmi.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," kata Yopi.
Sebelumnya, dalam perkara perdata, para deposan diketahui telah menggugat
BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar perbuatan melawan hukum. Putusan yang telah inkracht mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan total nilai Rp 4,253 miliar kepada 15 penggugat.
Proporsi pembebanan tanggung renteng itu kini sedang diuji melalui partij verzet yang diajukan
BNI guna memastikan kewajiban masing-masing pihak ditentukan secara adil dan proporsional berdasarkan hukum.
BNI menegaskan akan mengikuti setiap tahapan yang ditetapkan pengadilan sekaligus komit menyelesaikan perkara ini secara transparan dan proporsional demi memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak. (ril/fm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan