Deliserdang, MPOL: Pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang kembali heboh. Pasalnya, seorang pengacara dari Peradi Medan inisial RH diteriaki penipu oleh dua mantan kliennya, Rabu (13/8) siang.
Bahkan, kedua korban sedari melihat kedatangan oknum pengacara itu ke PN Lubuk Pakam langsung menghadang dan melontarkan kalimat "Pengacara Penipu" demikian juga ketika RH keluar dari ruang sidang kembali diadang dan meminta agar mengembalikan uang mereka yang Rp.200 juta lebih.
Baca Juga:
Diduga karena tak mampu menanggung malu akibat diteriaki
pengacara penipu, akhirnya pada persidangan Rabu (13/8), RH menyampaikan kepada majelis mundur. Pun mundur sebagai kuasa hukum dari penggugat persidangan yang beragendakan pembuktian tetap dilanjutkan ketua majelis.
"Yang mulia, saya mundur mohon supaya sidang tidak dilanjutkan," kata pengacara RH dengan menyerahkan selembar kertas surat pengunduran diri.
Oleh ketua majelis hakim Endra Hermawan SH MH mempertanyakan alasan pengunduran diri yang kemudian dijawab RH," Situasi tidak kondusif dan kuasa sebagai pengacara telah dicabut klien".
Kemudian ketua majelis menanyakan kepada RH apakah pengunduran dirinya mendapat persetujuan dari kuasa hukum dari tergugat yang kemudian dijawab Andri Agam SH.MH keberatan atas pengunduran diri agar majelis melanjutkan persidangan.
Lalu, Ketua majelis hakim Endra Hermawan SH.MH menjelaskan kepada pengacara RH mengingat persidangan sudah masuk ke tahap pembuktian dan adanya keberatan dari pihak tergugat maka sidang terus dilanjutkan.
"Saudara kuasa hukum, anda boleh mundur tapi harus ada persetujuan dari kuasa hukum tergugat. Karena kuasa hukum tergugat merasa keberatan maka sidang tetap dilanjutkan. Jika anda ingin masih diruangan ini melihat pembuktian dari saksi-saksi tergugat monggo, tapi jika tidak silahkan keluar dari ruangan sidang ini," ujar majelis.
Pengacara itupun keluar dengan sedikit terburu-buru hingga seorang saksi mengingatkan tasnya yang tertinggal di kursi untuk dibawa. Dengan wajah memerah seolah menyimpan emosi, pengacara RH balik ke tempat duduknya mengambil tas tersebut
Begitu RH keluar dari ruang sidang, kedua korbannya tadi langsung menghadangnya dan terus mendesak meminta pertanggung jawaban uang mereka.
TIGA SAKSI KUATKAN ALBERT
Pada persidangan dengan agenda pembuktian, kuasa hukum tergugat Dr (c) Andri Agam SH.MH menampilkan tiga orang saksi. Ketiga orang saksi dalam kesaksiannya menguatkan kalau pemilik sah lahan tersebut adalah ahli waris Albert Cs
Saksi dari pemerintah yakni Andri Sinulingga selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deli Serdang mengatakan, pihak yang mengaku ahli waris Muhammad Rafiq Hasibuan ada meminta surat dari desa yang menguatkan kalau lahan 2,2 hektar adalah miliknya namun ketika itu dia hanya membawa surat Poto kopi wasiat dan dia janji akan memperlihatkan surat asli.
Namun, aku Andri Sinulingga, hingga saat ini, Rafiq Hasibuan tidak mampu memperlihatkan surat asli sehingga surat yang sempat dikeluarkan pemerintah Desa Delitua akhirnya dibatalkan.
"Surat yang dikeluarkan pemerintah desa sudah dibatalkan pak hakim, karena Muh Rafiq Hasibuan dan Sumardi alias Mondo yang datang bermohon waktu itu sampai saat ini tidak mampu memperlihatkan surat asli sebagaimana yang mereka janjikan," kata Andri kepada majelis.
Selain itu, sambung Andri lagi, yang mengaku ahli waris (Muh Rafiq Hasibuan Cs) sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Kasi Pemerintahan Desa Delitua itu kembali memperjelas, setelah dicek lokasi ternyata pada saat pemekaran beberapa tahun lalu bahwa lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe tersebut telah berada diwilayah pemerintahan Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang.
"Lahan itu tidak lagi diwilayah desa Delitua pak hakim tetapi sudah berada di wilayah kelurahan Delitua," kata Andri Sinulingga.
Menjawab pertanyaan anggota majelis, Andri Sinulingga mengatakan pembayaran PBB otomatis berada di kelurahan Delitua. "Sama kami (desa Delitua) tidak ada bayar PBB, yah tentu bayar PBB di kelurahan Delitua karena lokasi lahan berada disana," jelas Andri Sinulingga mewakili Kepala Desa, Tongat Ginting, S.Pd.
Andri juga mengaku kalau yang menguasai lahan adalah keturunan China."Yang saya tahu pak yang menguasai lahan selama ini adalah orang China," katanya.
Sementara saksi Sumardi alias Mondo dengan tegas mengatakan, dirinya menjadi korban dari Muh Rafiq Hasibuan yang mengaku pemilik lahan.
Mondo mengaku awalnya ikut memperjuangkan lahan tersebut bersama Muh Rafiq Hasibuan, bahkan Rafiq Hasibuan sampai memberikan kuasa kepada dirinya untuk mengurus surat tanah tersebut.
Namun belakangan diketahui kalau Muh Rafiq Hasibuan tidak mampu memperlihatkan surat asli kepemilikan lahan itu. Mondo mengaku hanya diberikan surat Poto kopi.
"Awalnya Rafiq Hasibuan bilang kalau lahan seluas 2,2 hektar itu miliknya, kemudian saya dikuasakan untuk mengurus surat ke pemerintah dengan iming-iming hasil belah jengkol (Bagi dua) jika lahan terjual. Karena itu saya berani menumbangkan pagar yang ada dilahan tersebut," aku Mondo.
Mondo mengaku tidak ada diberikan Mug Rafiq Hasibuan dana untuk mengurus surat-surat tanah tersebut."Semua biaya saya tanggung sendiri, ternyata setelah saya ditangkap justru yang namanya Rafiq Hasibuan tidak tanggung jawab dan membiarkan kami dipenjara dan disitulah saya tahu kalau Rafiq Hasibuan tidak punya surat asli," aku Mondo.
Mondo mengaku harus kehilangan rumah dan kenderaan akibat tipu daya pengacara RH."Ketika saya dipenjara kuasa hukum RH minta uang untuk pengurusan di persidangan supaya bisa langsung bebas. Kamipun menjual rumah dan kenderaan kemudian uangnya kami serahkan ke pengacara RH ternyata saya tidak bebas malah divonis 4 bulan dan banding tambah 2 bulan lagi," akunya.
Dia mengaku selama di tahan Polrestabes Medan hingga Lapas Pancurbatu, pengacara RH tidak pernah menjenguk apalagi menghubungi mereka, justru hanphon mereka diblokir oleh RH, yang mereka tuduh
pengacara penipu.
"Saya benar-benar kapok pak, semua harta saya habis, saya sudah ditipu," aku Mondo dengan raut wajah meles.
Marlais Simanjuntak yang duduk satu bangku bersama kedua saksi lainnya mengaku dirinya dikuasakan oleh ahli waris Albert Cs untuk mengurus surat tanah mereka yang berada di Jalan Besar Namorambe, Kelurahan Delitua, Kec Delitua, yang kini menjadi obyek sengketa.
"Semua ahli waris saya kenal karena saya dikuasakan mengurus surat tanah tersebut. Dari situ saya tahu kalau lahan seluas 2,2 hektar itu sudah dimiliki orang tua dari Albert sejak puluhan tahun silam. Itu dibuktikan dengan adanya surat ganti rugi salah satunya dari Bu Simah Sikumbang," aku Marlais.
Marlais mengatakan kepada majelis hakim bahwa lahan seluas 2,2 Ha itu dibagi menjadi 8 Persil dan 5 Persil diantaranya sudah keluar SHM dari BPN Deli Serdang namun 3 Persil lagi terhalang dengan adanya klaim dari pihak Muh Rafiq Hasibuan sebagai ahli waris pemilik lahan.
Ketika ditanya majelis kenapa 3 persil lagi tidak keluar, Marlais Simanjuntak mengatakan, berdasarkan keterangan dari BPN bahwa hal semacam itu sering terjadi. "Kalau pihak BPN bilang, hal seperti itu sering terjadi, yang mulia," jawab saksi.
Setelah mendengar keterangan ketiga saksi, hakim ketua Endra Hermawan didampingi hakim anggota Abdul Wahab SH.MH dan Dewi Andriyani SH, menjadwalkan sidang lapangan akan dilakukan pekan depan.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan