Kamis, 09 Oktober 2025

Tolak Gugatan Rafiq Hasibuan, PN Lubuk Pakam Kuatkan Albert Dkk Pemilik Sah Lahan 2,2 Ha

Josmarlin Tambunan - Rabu, 08 Oktober 2025 23:28 WIB
Tolak Gugatan Rafiq Hasibuan, PN Lubuk Pakam Kuatkan Albert Dkk Pemilik Sah Lahan 2,2 Ha
Muh Rafiq Hasibuan saat memberikan pernyataan.(foto.jos tambunan)
Medan, MPOL: Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara Perdata nomor 600/Pdt.G/2024/PN Lubuk Pakam menyatakan bahwa lahan seluas 2,2 hektar yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Dusun IV, Desa Delitua,Kec Namorambe adalah milik Albert Dkk.

Baca Juga:
Dalam pokok perkara putusan yang diberikan kepada kuasa hukum tergugat Albert Dkk, Dr (c) Andri Agam SH.MH,CPM,CP.Arb yang ditandatangani Panitera PN Lubuk Pakam Syawal Aswad Siregar tertanggal 17 September 2025 menolak gugatan penggugat (Muh Rafiq Hasibuan red) untuk seluruhnya.

"Menyatakan surat keterangan tanah no.3211/A/III/7 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 1974 atasnama Nauli dan Laurimba yang ditandatangani oleh Bupati Deli Serdang Baharoeddin Siregar dan surat penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi tanah nomor 113/MR/Tahun 1980 tanggal 30 Oktober 1980 yang dikeluarkan oleh Camat Namorambe, Kab Deli Serdang adalah sah dan berkekuatan hukum," demikian putusan.


Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH saat memberikan pernyataan, Rabu (8/10).(foto jos Tambunan).


Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: Surat Keputusan Kepala Kantor Badan Pertanahan Deli Serdang nomor 176/SKHM/BPN-12.07/IV/2024 tertanggal 5 April 2024 tentang pemberian hak milik atasnama Bunharto atas tanah terletak di Kelurahan Delitua, Kec Delitua, Kab Deli Serdang, propinsi Sumut dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab Deli Serdang no 526/KEP.12.07.10/IX/2023 tentang pemberian izin pengeluaran dari tanah obyek Landreform atasnama Bunharto atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, tertanggal 6 September 2023.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: Surat Keputusan Badan Pertanahan Deli Serdang nomor 164/SKHM/BPN-12.07/IV/2024 tertanggal 4 April 2024 tentang pemberian hak kepada Stephen Franseda Wijaya B.Eng (Tergugat 6) pada Rabu 17 September 2025, Herman Bedah (Tergugat 7), Rabu 17 September 2025, Anthony Anwar (Tergugat 8) pada Rabu 17 September 2025, Kantor BPN Kab Deli Serdang (Turut Tergugat) pada Rabu 17 September 2025.

SURAT PERNYATAAN

Menanggapi putusan perkara Perdata nomor 600/Pdt.G/2024/PN Lubuk Pakam, Muhammad Rafiq Hasibuan (Penggugat) alamat Jl.SMA II Gang Pipa no.25, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia, Sumatera Utara mengakui sepenuhnya putusan PN Lubuk Pakam tersebut.

"Mulai hari ini, Kamis 8 Oktober 2025 saya menyatakan bahwa tanah yang terletak di Jl.Besar Namorambe Dusun IV, Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deli Serdang adalah benar milik Albert Dkk dan hal itu telah diperkuat oleh Putusan PN Lubuk Pakam dalam perkara Perdata nomor:600/Pdt.G/2024/PN Lubukpakam yang telah berkekuatan hukum tetap (Ikracht)," kata Muh Rafiq Hasibuan, Kamis (8/10) di Medan.

"Bahwa saya menyatakan dan ahli waris lainnya yang dahulunya mengaku memiliki tanah tersebut tidak akan lagi mengganggu obyek tanah tersebut," tegasnya lagi.

Didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH, Muhammad Rafiq Hasibuan juga mengaku bahwa almarhum Simah Sikumbang dan anak-anaknya dahulu telah menjual tanah tersebut kepada almarhum Chandra Nauli dan Lau Rimba yaitu tanah yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Dusun IV Desa Delitua, Kec Namorambe, Kab Deli Serdang dengan luas lebih kurang 24.000 M2.

Dia juga mengakui tidak memiliki surat asli atas kepemilikan tanah tersebut dan membenarkan bahwa penerbitan surat keterangan tanah no.590/08.DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan dan surat keterangan tanah no.590/43.DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan hanya menggunakan foto copy surat wasiat yaitu surat wasiat Achmad Maruhum Hasibuan tahun 1964.

"Saya menyatakan mencabut dan membatalkan dokumen permohonan hak milik baik sanggahan-sangahan yang telah saya ajukan ke BPN Deli Serdang terhadap penerbitan sertifikat hak milik Bunharto dkk dan permohonan hak milik atas tanah yang terletak di Jalan Besar Namorambe, Dusun IV Desa Delitua, Kec Namorambe, kab Deli Serdang dengan alashak permohonan sertifikat hak milik surat keterangan tanah nomor 590/08/DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan dan surat keterangan tanah nomor.590/43.DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan yang telah saya ajukan ke BPN Kab Deli Serdang dengan tandaterima dokumen no.24562 atasnama permohonan Sumardi tanggal 13 Mei 2024 dan tandaterima dokumen no.96932 atasnama pemohon Muh Rafiq Hasibuan tanggal 21 nopember 2024," jelasnya.

Muhammad Rafiq Hasibuan juga meminta maaf kepada Albert dkk yang telah mempersulit dalam hal kepemilikan tanah tersebut."Saya tidak lagi mempersulit orang lain terutama Albert dkk dan saya tidak akan melakukan upaya hukum apapun atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk hal pengurusan apapun terhadap obyek tanah tersebut," kata Muh Rafiq Hasibuan.

Dia juga menyatakan "apabila dikemudian hari ada surat kuasa yang mengatasnamakan saya pribadi terkait surat keterangan tanah nomor 590/08/DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan dan surat keterangan tanah no.590/43.DT/I/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan, adalah palsu dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan secara hukum".***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru