Medan, MPOL -
Presidium MARAK Arief Tampubolon meminta majelis hakim
pengadilan Tipikor Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Batubara untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap
dokter Deny dalam kasus korupsi bantuan tak terduga (BTT) dana covid-19 Pemkab Batubara.
Baca Juga:
"Hakim bisa perintahkan jaksa (JPU) dari Kejari Batubara untuk mengeluarkan sprindik baru kepada
dokter Deny, mantan sekretaris terdakwa dokter Wahid," ucap Arief Tampubolon kepada wartawan di Pengadilan Medan, Rabu 5 November 2025.
Menurut Arief, terdakwa dokter Wahid tidak berhubungan langsung dengan rekanan (terdakwa lainnya) dalam kasus korupsi BTT Covid-19 Pemkab Batubara.
Semua pengadaan barang dan jasa BTT Covid-19 yang dikerjakan rekanan bermuara ke
dokter Deny saat itu sekretaris dinas yang juga menjabat PPATK.
"Dari
dokter Deny ke dokter wahid. Kenapa
dokter Deny tidak ditangkap? Kan bukan dokter Wahid yang berhubungan langsung ke rekanan," katanya.
Jika ada aliran dana hasil korupsi dari pengadaan barang dan jasa dari rekanan, pastinya itu ke
dokter Deny terlebih dahulu, baru kemudian ke dokter Wahid.
"Jadi sangat wajar Halim perintahkan jaksa untuk membuat sprindik baru terhadap dokter Deni," tegasnya.
Tampak Gugup
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan ( Kadis) Kesehatan Pemkab Batubara, dr Deni Syahputra tampak kebingungan saat didengar keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
dr Deni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H. sebagai saksi dalam perkara Terdakwa drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan dan dua rekanan yang terjerat korupsi dana Bantuan Tak Terduga ( BTT) tahun 2022
Dr Deni Syahputra saat terjadi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut menjabat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) dalam proyek kesehatan tersebut.
Saat menjelaskan pelaksanaan proyek tersebut, dr Deni selalu mengatakan tidak tahu dan melemparkan tanggungjawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Faisal Sitorus
" Saya hanya membantu tugas PPK saja.Soal detail kegiatan saya tidak tahu," ujarnya dihadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai M Nazir
Menurut hakim, seharusnya dr Deni bisa bisa menjelaskan secara detail proyek kesehatan tersebut, karena saat itu dr Deni juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Batubara
" Untuk apa saja dana sebesar Rp 5,1 miliar itu," kata Nazir lagi
Dr Deni tampak terdiam sebelum menjawab pertanyaan hakim tersebut.
" Seingat saya untuk untuk membeli door prize seperti sepeda motor, kulkas sebagai hadiah penerima vaksin," ujar Deni
" Bagaimana uang Rp 100 juta yang diberikan ke Polres Batubara juga dana BTT tersebut," tanya Nazri lagi
" Iya benar, uang Rp 100 juta diberikan kepada Polres Batubara sebagai mendukung vaksinasi dan itu ada dalam kontrak," kata Deni
" Siapa yang menyuruh saksi memberikan uang tersebut," tanya hakim Nazir ingin tahu
Namun saksi Deni tidak langsung menjawab, dia berulang kali menoleh ke wajah terdakwa Wahid Khusyairi.
" Saya lupa pak hakim,siapa yang menyuruh saya," ujar Deni
Hakim akhirnya membuka Berita Acara Pemeriksaan( BAP) Deni saat penyidikan bahwa Deni menjelaskan memberi uang kepada anggota Polres Batubara bernama Rolen atas perintah Faisal Sitorus dan terdakwa Wahid Khusyairi.
" Syukurlah anda ( saksi Deni) masih jadi saksi. Seharusnya saksi juga harus dimintai pertanggungjawaban soal kebocoran dana BTT ini," ujar hakim asal Aceh tersebut
Menimpali pernyataan hakim tersebut, Jimmi selaku Penasihat Hukum terdakwa lainnya turut berkomentar, Deni Syahputra patut bersyukur, karena perkara korupsi ini bisa naik jabatan dari Sekdis menjadi Kadis Kesehatan Batubara
Sedangkan drg Wahid dari Kadis Kesehatan dicopot lantas duduk di kursi terdakwa korupsi. Padahal saksi banyak tahu soal persoalan tersebut.Tapi terkesan tidak tahu menahu dan melempar tanggungjawab kepada PPK saja.
Eks Kadis Kesehatan Diadili
Sebelumnya Drg Wahid Khusyairi, eks Kadis Kesehatan Batubara mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi Bantuan Tak Terduga ( BTT) senilai Rp 1,1 miliar
Untuk menguatkan dakwaan tersebut, Rabu (29/10/2025) Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ichsan Aulia Batubara, S.H., M.Kn., C.Med pada Kejari Batubara menghadirkan 6 saksi, diantaranya dr Denny Syahputra dan Abdul Fuad selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Pemkab Batubara
Dr Denny membenarkan Dinas Kesehatan Batubara pada tahun 2022 menerima kucuran dana BTT sebesar Rp 5,2 miliar
" Iya benar kami mengucurkan dana BTT atas permintaan Dinas Kesehatan," Denny menjawab pertanyaan Majelis hakim diketuai M Nazir
Sedangkan Abdul Fuad selaku Tim Monitoring Percepatan Vaksinasi mengakui telah melakukan vaksinasi di beberapa tempat
Setelah melakukan vaksinasi, saksi Abdul Fuad juga memberikan bingkisan kepada penerima vaksin
Setelah keduanya, dilanjutkan pemeriksaan keempat saksi lagi yakni Anita, Elfandri dan Faisal Sitorus
Sebelumnya dalam surat dakwan Jaksa disebutkan, hasil audit sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.158.081.211 akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Kasus dugaan korupsi Dana Belanja Tak Terduga di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya dana tersebut dalam mendukung program pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.(Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan