Senin, 05 Januari 2026

Menang Hingga Inkracht, Pemohon Eksekusi Dibiarkan Tanpa Kepastian oleh BPN Medan

Josmarlin Tambunan - Selasa, 30 Desember 2025 18:29 WIB
Menang Hingga Inkracht, Pemohon Eksekusi Dibiarkan Tanpa Kepastian oleh BPN Medan
Medan, MPOL: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan hingga kini belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 350 K/TUN/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara tegas memerintahkan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 869 Kelurahan Belawan II.

Baca Juga:
Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 152/B/2024/PT.TUN.MDN dan menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 64/G/2024/PTUN.MDN tanggal 19 September 2024.

Pemohon kasasi sekaligus pemohon eksekusi, Bambang Susilo, menyatakan kekecewaannya karena hingga saat ini Kepala Kantor BPN Kota Medan belum melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diperintahkan pengadilan.

"Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, inkracht, dan bahkan telah diperkuat dengan Penetapan Eksekusi PTUN Medan. Tapi sampai hari ini sertipikat yang sudah dinyatakan batal itu belum juga dicabut. Ini sangat mengecewakan," ujar Bambang.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Susilo, Putra Akbar, S.H., menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 350 K/TUN/2025 tanggal 23 Juli 2025, majelis hakim secara tegas menyatakan:
• SHM Nomor 869 Kelurahan Belawan II tanggal 14 Juni 2011 dinyatakan batal;
• BPN Kota Medan diwajibkan mencabut sertipikat tersebut karena cacat yuridis dan tumpang tindih dengan SHM Nomor 94 yang terbit lebih dahulu.

Tak hanya itu, PTUN Medan juga telah menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 64/Pen.Eks./G/2024/PTUN.MDN tertanggal 26 November 2025, yang menyatakan bahwa SHM 869 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum dan memerintahkan BPN Medan untuk segera melaksanakan pencabutan.

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejatinya merupakan perintah negara yang wajib dilaksanakan tanpa syarat oleh pejabat administrasi.

"Secara hukum tidak ada lagi alasan bagi BPN Medan untuk menunda. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk wilayah pembangkangan terhadap putusan pengadilan," tegas Putra.

Putra menambahkan, Pasal 72 dan Pasal 116 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara secara tegas mengatur bahwa pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.

"Kalau tetap tidak dijalankan, kami akan melaporkan hal ini sebagai dugaan pelanggaran serius terhadap hukum dan asas pemerintahan yang baik," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kota Medan belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah beberapa kali dimintai konfirmasi terkait alasan belum dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung dan penetapan eksekusi PTUN tersebut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru