Medan , MPOL-Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset
PTPN kepada
pihak
Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga:
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu penyerahan kewajiban lahan
sebesar 20 persen kepada negara.
Sebanyak enam saksi dari ATR/BPN dihadirkan dalam persidangan tersebut, diantaranya Anugerah Satriowibowo, Galuh Aji Niracanti, dan Joko Satrianto Wibowo.
Saksi Anugerah Satriowibowo menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah beberapa kali dilakukan melalui rapat antara pihak terkait.
"Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen," kata Anugerah di persidangan.
Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN," ujarnya.
Saksi lainnya, Galuh Aji Niracanti, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban
penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.
"Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB," kata Galuh.
Ia juga mengakui bahwa sejak awal pihak
PTPN maupun
PT Nusa Dua Propertindo (NDP) telah berupaya mencari kepastian mengenai mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan
PTPN pro aktif
bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu," kata Galuh.
Sementara itu, saksi Joko Satrianto Wibowo menjelaskan proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik
PTPN menjadi Hak GunabBangunan (HGB) dilakukan melalui tahapan administrasi di kementerian.
"Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BPN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna
bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU
PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan," kata Joko.
Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara
PTPN, anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian terkait proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan kepada negara.
Menurut Joko, mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
"Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa
mekanismenya," kata Joko.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, mengatakan dalam persidangan para saksi juga menjelaskan proses administrasi
permohonan HGB yang diajukan oleh
PT Nusa Dua Propertindo.
Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen
lahan kepada negara memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi pelaksanaannya tidak memiliki batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
"Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN," ujar Firdaus.
Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh
PT Nusa Dua Propertindo menggunakan skema pemberian hak.
Dalam skema tersebut, tanah
yang sebelumnya merupakan tanah negara diberikan haknya kepada pemohon melalui proses administrasi pertanahan setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya.
Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana
diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan
syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News