Selasa, 10 Maret 2026

Lahan Sengketa Dibangun Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Diperiksa Tipikor Polda Sumut

Josmarlin Tambunan - Selasa, 10 Maret 2026 21:08 WIB
Lahan Sengketa Dibangun Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Diperiksa Tipikor Polda Sumut
Mantan Walikota Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dengan menggunakan tongkat keluar dari gedung Ditreskrimsus usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam, Selasa (10/3).(Foto jos Tambunan)
Medan, MPOL:Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaludin Pohan, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern yang berada di Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis Kec Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (10/3).

Baca Juga:
Pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga itu berbiaya Rp.22,2 Milyar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pusat.

Jamaluddin Pohan datang dengan memakai tongkat mengenakan safari warna gelap didampingi seorang pria. Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul.10.30 wib dan keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira Pukul 14.30 wib.

Jamaludin dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota Sibolga tahun anggaran 2022 lalu.


Diwawancarai wartawan, Jamaludin Pohan mengaku dirinya diperiksa lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan di Kota Sibolga.

"Masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," ujarnya kepada wartawan didepan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Selasa (10/3/2026).

Jamaludin menerangkan, pasar ikan modern tersebut kini telah difungsikan. Nilai proyek pembangunan mencapai Rp22 miliar dengan sumber dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Ini pemeriksaan lanjutan. Kalau status hukum saya masih sebagai saksi," ucap Jamaludin.

Ditanya kalau pemenang tender adalah keluarganya, Jamaluddin Pohan mengatakan bahwa proyek pembangunan pasar ikan tersebut dikerjakan oleh PT SMI.

"Pemenang proyek PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat. Belakangan saya tahu dibelakangnya adik kita (saya)," akunya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan pemeriksaan mantan Walikota Kota Sibolga inisial JP.

"Iya, mantan Walikota Kota Sibolga diperiksa Tipikor. Sebagai saksi," ujarnya.

LAHAN SENGKETA

Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jl.Kh Ahmad Dahlan, Kel Aek Manis, Kec Sibolga Selatan, Kodya Sibolga, diduga dirampas pihak Pemko Sibolga dari Kartono/Sukino selaku pemilik UD Budi Jaya. Lokasi yang berada dibibir pantai sudah dikuasai Kartono turun temurun dan dijadikan tangkahan ikan.

Namun, di era kepemimpinan Jamaluddin Pohan sebagai Wali Kota Sibolga Tahun 2019-2024, lahan itu diambil paksa dengan alasan kalau lahan itu milik pemerintah Kota Madya Sibolga. Proses pengambil alihan lahan itu dilakukan secara kekerasan, yang mana Pemko Sibolga menurunkan ratusan Satpol PP dan oknum TNI hingga mengakibatkan Kartono yang sudah berusia 88 tahun diseret dan mengalami luka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kartono didampingi kuasa hukumnya Darmawan Yusuf melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Sibolga dan laporan penyerobotan tanah oleh Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan ke Polda Sumut. Namun, laporannya tidak ditindak lanjuti polisi hingga saat ini.

Bahkan, walau masih sengketa di pengadilan tapi Pemko Sibolga tetap membangun Pasar Ikan Modern.

Pengacara Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med memenangkan gugatan kliennya Kartono dan anaknya Sukino atas lahan Tangkahan UD Budi Jaya di Kota Sibolga melawan Pemko Sibolga.

Ia menjelaskan, kliennya sudah berpuluh tahun menguasai dan membangun usaha di atas tanah itu dengan nama UD Budi Jaya, berdasarkan sertifikat juga bukti otentik lainnya, namun 'dirampas' Pemko Sibolga yang puncaknya terjadi sekira Juni 2022.

Akhirnya setelah berbagai proses, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga yang dipertegas pada Jumat (11/8/2023) dengan keluarnya putusan No. 9/Pdt.G/2023/PN Sbg yang telah inkrah.

Darmawan Yusuf mengatakan, dalam pertimbangan hakim bahwa Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanah maupun alas hak. Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan Penggugat (Pemkot Sibolga).

"Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tergugat melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya, baru memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan dan selama proses persidangan proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri," kata Darmawan Yusuf di Medan.

Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkrah menyatakan tidak menerima gugatan Pemko Sibolga, maka pihak Pemko Sibolga harus menjadikannya pelajaran besar. "Kepada majelis hakim, kami berterimakasih karena masih punya hati nurani," sebut Darmawan Yusuf.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru