Selasa, 14 April 2026

Sidang Aset PTPN, Saksi Ahli Sampaikan Negara Wajib Ganti Rugi 20 Persen Lahan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 13 April 2026 23:47 WIB
Sidang Aset PTPN, Saksi Ahli Sampaikan Negara Wajib Ganti Rugi 20 Persen Lahan
Majelis Hakim Tipikor Medan menggelar persidangan perkara pengalihan lahan PTPN II ( pung)

Medan, MPOL - Persidangan perkara penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan menghadirkan keterangan saksi ahli yang menegaskan aspek legalitas skema korporasi dan agraria dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Nurhasan Ismail, menyatakan negara tetap wajib memberikan ganti rugi atas penyerahan 20 persen lahan dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hal itu disampaikan Nurhasan saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara penjualan aset PTPN ke pihak Ciputra Land di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).

Selain Nurhasan, saksi ahli lainnya adalah pakar hukum bisnis dari Universitas Diponegoro Prof. Nindyo Pramono dan Dr. Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Nurhasan menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB dapat dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta harus mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

Terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, Nurhasan mengatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 tahun 2021 belum disertai petunjuk teknis. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya tidak hanya berpatokan pada aturan tersebut.

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Tapi ini harus dilihat melalui Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Selain itu, Nurhasan juga merujuk pada Pasal 30 ayat 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang diserahkan dalam perubahan hak penggunaan.

"Bersamaan subtansi tentang penyerahan kewajiban 20 persen sesuai dengan 30 ayat 2 PP 16 tahun 2021 dan penjelasannya. Jika ada perubahan HGU menjadi HGB itu ada kewajiban penyerahan 20 persen dengan ganti kerugian. Jadi, penyerahan 20 persen itu negara harus wajib ganti rugi sebagai bentuk hak dan tanggung jawab," katanya.

Ia menegaskan, kewajiban pemberian ganti rugi tersebut juga sejalan dengan konstitusi.

Menurutnya, pasal 28 H ayat 4 UUD menjelaskan siapa pun dilarang secara semena mena mengambil hak seseorang tanpa ganti rugi, termasuk oleh negara.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru