Kamis, 23 April 2026

Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan Negara

Toga Pasaribu - Kamis, 23 April 2026 11:59 WIB
Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan Negara
Kapal ikan ilegal fishing dan nomor lambung yang sudah dirampas untuk negara.(Topas)
Belawan, MPOL -Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Arif Riyanto,SH.MH melalui KPKNL Kota Medan melaksanakan pengumuman pelelangan Nomor B-935/L.2.26/BPAk/03/2026, yaitu dua unit kapal ikan illegal fishing yang sudah inkhrah di Pengadilan Perikanan Medan. Kamis 23 April 2026.

Baca Juga:
Sejumlah barang rampasan negara juga akan dilelang, berupa barang elektronik dan dompet berisi emas.

Lelang tersebut dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN).
Kapal hasil rampasan tindak pidana umum tersebut dengan rincian 1 unit kapal penangkap ikan bertulisan PKFB 166 Gross Ton (GT) 50.09 dan SLFA 4498 GT 67.

Kemudian barang elektronik 7 unit dan dompet bersisi emas sebanyak 21 unit.

Lelang tersebut akan dilaksanakan, Kamis 21 Mei 2026 dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang atau jenis lelang melalui internet (openbidding) dibuka dengan browser pada alamat domain URL www.lelang.go.id

Dalam pengumuman lelang tersebut telah tertera nilai wajar dari KPKNL,harga limit dan uang jaminan.

Maka sebagai bentuk penyelesaian akan dilakukan pelelangan terhadap barang rampasan negara.

Hal itu disampaikan Kepala PAPBB Kejari Belawan Arif Riyanto,SH.MH yang dikutip dari akun media sosial Instagram milik Kejari Belawan,Rabu (22/4/2026).

Dikatakannya, sebelum Barang Bukti itu dilakukan pelelangan harus lebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.


Pengumuman lelang itu sebagai salah satu syarat pemenuhan dalam penyelesaian barang rampasan negara atau barang temuan sebagaimana diatur alam Peraturan Menteri Keuangan 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang,Perja 002/A/JA/05/2017 tentang pelelangan dan penjualan langsung benda sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi,Perja No.10/2019 tentang perubahan atas Perja 002/A/JA/05/2017.

Bahwa kegiatan tersebut dilakukan Kejari Belawan dalam rangka penyelesaian barang rampasan atau barang temuan sesuai perintah pimpinan, ucapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru