Jumat, 24 April 2026

Konflik APIPSU Mencuat, Legalitas Pengurus dan Aset Digugat ke Pengadilan

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 24 April 2026 22:10 WIB
Konflik APIPSU Mencuat, Legalitas Pengurus dan Aset Digugat ke Pengadilan
Kuasa Hukum Ahli Waris kepada wartawan di Medan ( pung)
Medan, MPOL -Sengketa kepemilikan dan keabsahan organ Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tiga orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah almarhum H.T.A Umar Hamzah secara resmi menggugat keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.

Baca Juga:
Para ahli waris tersebut, yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri, melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Frien Jones I.H Tambun SH MH, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga SH MH, Benri Pakpahan SH dan Deddi Junizar Hamonangan Nainggolan SH MH menyampaikan bahwa sengketa ini berakar dari klaim sepihak yang dilakukan oleh almarhum Cut Sartini.

Kuasa hukum, Frien Jones I.H Tambun, menjelaskan bahwa H.T.A Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri Yayasan APIPSU berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 13 Oktober 1956 yang dibuat di hadapan notaris di Medan dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, Umar Hamzah juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 14 Mei 1982 hingga wafat pada 22 September 1997.

"Klien kami adalah ahli waris sah berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 98/Pdt.P/2007/PA.Mdn dan Nomor 102/Pdt.P/2020/PA.Mdn. Namun, ada pihak yang mengklaim sebagai anak kandung almarhum dan kemudian menguasai yayasan tanpa dasar hukum yang sah," ujar Frien kepada wartawan di Medan, Kamis (23/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa almarhum Umar Hamzah memiliki sejumlah aset tanah dengan total luas sekitar 8.983 meter persegi di wilayah Kota Medan, yang terdiri dari beberapa bidang tanah di kawasan Sei Sikambing dan Jalan Budi Luhur. Sebagian dari tanah tersebut, lanjutnya, telah dimanfaatkan oleh Yayasan APIPSU untuk mendirikan fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, menambahkan bahwa polemik bermula pada tahun 1997 saat rapat pengurus harian yayasan. Dalam rapat tersebut, Cut Sartini disebut mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah dan kemudian diangkat menjadi Ketua Yayasan oleh pengurus lainnya yang mempercayai klaim tersebut.

"Pengangkatan itu tidak didasarkan pada verifikasi hukum yang sah. Sejak saat itu, struktur yayasan didominasi oleh yang bersangkutan beserta keluarga, baik dalam posisi pembina, pengurus, maupun pengawas," kata Dwi.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguat setelah dilakukan penyesuaian akta yayasan pada tahun 2007 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana hampir seluruh organ yayasan diisi oleh pihak yang sama.

Atas dasar itu, para ahli waris telah mengajukan sejumlah gugatan hukum, yakni Perkara Perdata Nomor 745/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan Nomor 785/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, serta Perkara Tata Usaha Negara Nomor 284/G/2025/PTUN.Jkt di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Tidak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, para ahli waris juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Yayasan APIPSU ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI pada 15 Agustus 2025. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui surat Dirjen AHU tertanggal 21 Januari 2026.

"Dengan adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), maka yayasan tidak dapat melakukan perubahan kepengurusan, perubahan anggaran dasar, maupun perpanjangan masa jabatan organ yayasan," jelas Dwi.

Ia menegaskan bahwa dampak dari pemblokiran tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan operasional Universitas Tjut Nyak Dhien yang berada di bawah naungan Yayasan APIPSU.

"Pengesahan terakhir organ yayasan terjadi pada 7 November 2022. Jika mengacu pada masa jabatan lima tahun, maka pada November 2027 harus dilakukan pembaruan. Namun dengan kondisi saat ini, pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan, sehingga berpotensi menyebabkan kekosongan legalitas, termasuk dalam pengangkatan rektor," ujarnya.

Tim kuasa hukum berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum serta mengembalikan hak-hak para ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas dan keberlangsungan institusi pendidikan yang telah lama berdiri di Kota Medan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru