Medan, MPOL: Personil POMAL Kodaeral I mengamankan 21 warga sipil yang diduga terlibat kasus begal dan kejahatan jalanan selama satu pekan (10-19 April 2026).
Baca Juga:
Kadispen Kodaeral I Kolonel Laut (S/P) Wahyu Kurniawan mengatakan dari 21 orang itu sebanyak 13 orang diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan bersama barang bukti senjata tajam dan lainnya, sementara 8 orang dikembalikan kepada keluarga.
"Kita akan tetap memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan polisi. Kita berharap para terduga pelaku kriminal yang diamankan tidak dilepaskan," kata Kolonel Wahyu kepada wartawan.
6 ORANG DISERAHKAN
Sementara itu, Polres Pelabuhan Belawan mengaku hanya menerima pelimpahan 6 tersangka dari 21 orang yang diamankan POMAL.
"Menurut laporan yang kita terima ya hanya segitu (6 orang) yang diterima Polres Pelabuhan Belawan. Dua orang yang masih dibawah umur diserahkan ke Polsek Belawan sedangkan sisanya di Polres Pelabuhan Belawan," ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, Senin (26/4).
Kombes Ferry Walintukan mengatakan, para terduga yang diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan masih dalam penyelidikan. "Kalau terbukti melakukan tindak pidana akan dilakukan proses hukum. Kita tunggu perkembangan nya," sebut Kabid Humas.
Terkait informasi yang beredar kalau para terduga pelaku diserahkan ke polisi setelah beberapa hari diamankan POMAL, Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengaku akan mengecek kebenarannya.
Demikian juga adanya informasi bahwa korbannya membuat laporan pengaduan ke polisi setelah para terduga pelaku diserahkan POMAL ke polisi, juru bicara Polda Sumut itu mengaku masih menunggu informasi dari Polres Pelabuhan Belawan.
"Nanti saya tanyakan bagaimana prosesnya itu. Kita pastikan apakah demikian atau tidak," pungkasnya.
LBH DUKUNG PENEGAKAN HUKUM
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mendukung penuh penegakan hukum terhadap segala tindak pidana aksi kejahatan di Belawan.
Aksi Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang mengamankan sebanyak 21 pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Belawan, Kota Medan patut diapresiasi.
"Namun harus bersesuaian dengan aturan hukum yang berlaku dan menghormati serta menjunjung tinggi HAM," ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra didampingi Atrha Ida Sigalingging, Jumat (24/4).
Dia menilai, sebagai negara hukum, niat baik yang dilakukan POMAL Kodaeral I bertentangan dengan fungsi Militer, UUD dan UU TNI. Sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan secara tegas dan jelas kalau TNI sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia.
Disisi lain, LBH Medan menilai jika oprasi yang dilakuan POMAL Kodaeral I Belawan seyogianya telah menggambarkan buruknya kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Belawan dan jajaranya. Bahkan tindakan operasi tersebut dapat dikatakan bentuk tamparan dan peringatan keras terhadap Institusi Polri.
"Jika ditelaah secara hukum dan mendalam seharusnya Pomal Kodaeral I tidak dibenarkan melakukan penindakan dan pengakan hukum. Normalisasi ini akan menegaskan peran Polri sebagai aparat penegak hukum," sebutnya.
Irvan menegaskan, secara hukum penindakan dan penangkapan terduga pelaku begal atau tindak pidana lainya yang dilakukan Pomal Kodaeral I Belawan telah bertentangan dengan UUD 1945, TAP MPR VII/2000, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang secara tegas menempatkan penegakan hukum pidana umum sebagai kewenangan Polri.
"Juga bertentangan UU Nomor 3 tahun 2025 jo. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Serta UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan dalam perkara pidana dilakukan oleh penyidik/penyelidik kepolisan dan asas-asas hukum pidana diantaranya asas praduga tidak bersalah, serta hak terduga pelaku untuk didampingi advokat/ pengacara," pungkas Direktur LBH Medan tersebut.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan