Medan, MPOL - - Penasehat hukum (PH) terdakwa
Ngadinah (47) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Baca Juga:
"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya," ujarpenasihat hukum terdakwa, M. Ibnu Kurniawan didampingi Bintang Panjaitanketika membacakan nota pembelaan atau pledoidi ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5).
Ia menyampaikan bahwa selama proses persidangan, terdakwa bersikap kooperatif, sopan, serta tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Menurut dia, terdakwa juga menunjukkan itikad baik dengan berupaya mengembalikan uang yang terkait dalam perkara tersebut.
"Kami melihat ada itikad dari terdakwa untuk mengembalikan. Bahkan sisa uang yang ada telah dititipkan kepada pihak kepolisian untuk dikembalikan kepada pihak terkait," katanya.
Selain itu, pihaknya menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan semata-mata didasari niat jahat, melainkan karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menghidupi anak-anaknya.
"Perbuatan ini bukan karena niat jahat, tetapi untuk keberlangsungan hidup dan kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya," ujarnya.
Pihaknya juga mengamati adanya perbedaan keterangan dalam berkas perkara, khususnya antara sejumlah saksi di persidangan.
"Kami melihat ada kontradiksi antara keterangan dalam BAP dengan keterangan saksi di persidangan, termasuk adanya pencabutan keterangan dari salah satu saksi," kata Ibnu.
Meski demikian, pihaknya tidak menampik bahwa sejumlah dana sempat masuk ke rekening terdakwa, namun menurutnya hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Memang ada aliran dana ke rekening terdakwa, tetapi hal itu perlu dilihat secara utuh dan tidak serta-merta dimaknai sebagai perbuatan pidana," ujarnya.
Atas dasar tersebut, pihaknya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam menjatuhkan putusan.
"Kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa dan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya," kata Ibnu.
Setelah pembacaan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (20/5) dengan agenda pembacaan putusan," kata Evelyn.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut terdakwa
Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun dalam perkara pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Yuedi sebesar Rp490.033.845.
JPU menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan primer.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU Daniel Surya Partogi.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan