Rabu, 03 Juni 2026

PH Dante Sinaga Kecewa, Tempus Delicti Tak Jadi Pertimbangan Putusan Sela

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 03 Juni 2026 21:12 WIB
PH Dante Sinaga Kecewa, Tempus Delicti Tak Jadi Pertimbangan Putusan Sela
Terdakwa Dante Sinaga saat mendengarkan putusan sela hakim di Pengadilan Tipikor Medan. (Pung )
Medan, MPOL -Tim penasihat hukum (PH) Dante Sinaga mempersoalkan rentang waktu dugaan tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Baca Juga:
Hal itu disampaikan PH Dante Sinaga, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan diketuai A'sad Rahim Lubis, menyatakan Perlawanan terdakwa tidak dapat diterima dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026).

PH Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, mengaku kecewa terhadap pertimbangan majelis hakim karena menurutnya sejumlah poin keberatan yang diajukan tidak mendapat tanggapan dalam putusan sela tersebut.

"Kami sangat kecewa. Karena yang kami ajukan dalam eksepsi bukan menyangkut pokok perkara, melainkan terkait ketidakcermatan dakwaan, termasuk mengenai tempus delicti yang menurut kami tidak jelas," kata Kasmin usai persidangan.

Menurut Kasmin, surat dakwaan menyebut dugaan tindak pidana berlangsung sejak 2018 hingga 2024. Sementara itu, kliennya hanya menjabat hingga April 2020 dan telah memasuki masa pensiun pada Juli tahun yang sama.

"Klien kami menjabat dari 2018 sampai April 2020. Namun dalam dakwaan disebutkan rentang waktu peristiwa sampai 2024. Hal itu yang kami persoalkan dan kami nilai tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah argumentasi hukum lain yang telah dimuat dalam eksepsi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menurut mereka relevan dengan perkara tersebut.

Kasmin mengatakan majelis hakim berpendapat berbagai keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara sehingga akan diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut pada tahap pembuktian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan sela tersebut bukan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, melainkan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima.

"Ini bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima. Artinya menurut majelis hakim, hal-hal yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti pada pokok perkara," katanya.

Ia menyampaikan, akan memanfaatkan agenda persidangan berikutnya untuk membuktikan keberatan yang telah mereka ajukan, termasuk terkait masa jabatan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan rentang waktu dalam dakwaan.

"Kami akan menghadirkan berbagai bukti, termasuk surat keputusan atau SK yang menunjukkan masa jabatan klien kami. Itu akan kami buktikan dalam persidangan," ujar Kasmin.

Selain persoalan tempus delicti, pihaknya juga berencana mengajukan bukti dan argumentasi terkait dugaan kerugian yang disebutkan dalam perkara tersebut. Menurut Kasmin, masih terdapat proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung sehingga aspek kerugian yang didakwakan masih perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Masalah ini masih berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Karena itu, kami akan membuktikan seluruhnya dalam persidangan," katanya.

Sementara, Dante Sinaga kembali menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," katanya.

Ia menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan dirinya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal ia telah berhenti menjabat pada April 2020.

Diketahui dalam perkara ini menjerat empat terdakwa masing-masing, Dante Sinaga sebagai Senior Executive Vice Presiden Pengembangan PT Inalum 2019, Djoko Sutrisno sebagai Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih, Direktur Pelaksana PT Inalum Tahun 2019-2021, Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru