Jumat, 05 Juni 2026

Dirawat 9 Hari, Saksi Yanty: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Kekerasan Rolan

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 05 Juni 2026 11:03 WIB
Dirawat 9 Hari, Saksi Yanty: Saya dan Sherly Sebenarnya Korban Kekerasan Rolan
Yanty (kanan), Sherly dan tim PH Jonson David Sibarani serta Togar Lubis.( Pung)
Medan, MPOL -: Kesaksian di bawah sumpah, Yanty dalam sidang perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang menjerat Sherly membuka perspektif baru terkait peristiwa yang terjadi di rumah Lily Kamsu, Percut Seituan, Deliserdang, pada April 2024 lalu.

Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim PN Lubukpakam diketuai Hitas Sitanggqng, Kamis (4/6/2026), Yanty yang merupakan kakak kandung terdakwa menegaskan bahwa dirinya bersama Sherly merupakan korban penganiayaan Rolan, mantan suami Sherly.

Keterangan itu disampaikan saat ia dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh tim penasihat hukum (PH) Sherly dimotori Jonson David Sibarani dan Togar Lubis.

Dalam persidangan, rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti diputar atas permohonan tim pembela.


Berdasarkan tayangan tersebut, Yanty menjelaskan bahwa kerusakan kacamata milik Rolan terjadi bukan karena diremas oleh Sherly.

Menurutnya, saat berada di tangga rumah, Sherly sedang menggendong anak dengan tangan kiri dan berpegangan pada tangga menggunakan tangan kanan ketika wajahnya didorong oleh Rolan.

Karena kehilangan keseimbangan, Sherly secara spontan memegang kacamata Rolan hingga akhirnya rusak.


Yanty juga membantah adanya luka pada hidung Rolan sebagaimana yang selama ini disebutkan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim bahkan sempat meminta Sherly memperlihatkan kondisi kukunya, yang menurut pengamatan di ruang sidang tidak dalam keadaan panjang.


Lebih lanjut, Yanty menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut semata-mata karena rasa khawatir sebagai kakak tertua.

Ia mengaku sering menerima telepon dari Sherly yang menceritakan pertengkaran rumah tangganya dengan Rolan.


Pada, Kamis malam (3/4/2024), Sherly minta dijemput karena terlibat cekcok dengan Rolan dan telepon genggamnya dirusak.

Keesokan harinya, Yanty mendatangi rumah mertua Sherly untuk memastikan kondisi sang adik.
Namun menurut keterangannya, di lokasi tersebut justru terjadi tindakan kekerasan terhadap dirinya dan Sherly.


Yanty mengaku mengalami cedera pada kaki setelah ditendang dan terjepit pintu, sementara Sherly disebut dipukul serta dicekik ketika sedang menggendong anak.

Akibat kejadian itu, Yanty mengatakan dirinya harus menjalani perawatan selama sembilan hari delapan malam di Rumah Sakit Bhayangkara.


Meski demikian, ia justru dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap Lily Kamsu dan dia malag dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Usai persidangan, Yanty kembali mempertanyakan tuduhan tersebut. Ia menyebut rekaman CCTV menunjukkan Lily Kamsu masih dapat bergerak normal, termasuk naik turun tangga sambil merekam kejadian. Tidak ada alat bukti visum Lily Kamsu sempat dirawat empat hari RS Murni Teguh, Medan.

Sementara itu, penasihat hukum Jonson David Sibarani menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan posisi Sherly.


Menurutnya, tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan bahwa Sherly sengaja merusak kacamata Rolan.

Sebaliknya, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan adanya dugaan bahwa Sherly dan Yanty merupakan pihak yang mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut.


Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Sherly sebagai terdakwa. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru