Rabu, 15 Juli 2026

Rugikan Negara Rp 92 M, Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Dituntut 7- 15 Tahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 15 Juli 2026 13:02 WIB
Rugikan Negara Rp 92 M, Tiga Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Dituntut 7- 15 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa saat mendengar tuntutan JPU (pung)
Medan, MPOL - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda (tugboat) berkapasitas 2x1.800 HP di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan periode 2018-2021 dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Baca Juga:
Ketiga terdakwa masing-masing Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo Regional I Belawan, Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta Bambang Soendjaswono, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 20.40 WIB hingga 21.07 WIB, JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Hosadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Sementara itu, Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan. Adapun Bambang Soendjaswono dituntut paling berat, yakni 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada ketiga terdakwa. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar dinilai telah memperkaya korporasi, yakni PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp92,35 miliar kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan bukan merupakan pelaku utama karena pelaku utama, Bambang Eka Cahyana, telah meninggal dunia.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Jumat (17/7/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, kapal yang dibangun disebut tidak sesuai spesifikasi kontrak, progres pekerjaan jauh dari ketentuan yang disepakati, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan fisik proyek.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru