Rabu, 15 Juli 2026

Perkuat Kepastian Hukum Tanah, ATR/BPN Labusel Laksanakan Evaluasi Monitoring Sidang Panitia A

Candra Mawansyah Siregar - Rabu, 15 Juli 2026 12:06 WIB
Perkuat Kepastian Hukum Tanah, ATR/BPN Labusel Laksanakan Evaluasi Monitoring Sidang Panitia A
Candra Siregar
Kepala seksi penetapan hak dan pendaftaran Muhammad Saleh pimpin evaluasi monitoring sidang panitia A di Aula ATR/BPN Labusel.
Kotapinang, MPOL - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian permohonan hak atas tanah masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Evaluasi dan Monitoring Sidang Panitia A di Aula Kantor Pertanahan, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Selasa (14/07/2026).

Baca Juga:
Rapat yang diikuti seluruh anggota Panitia A tersebut menjadi forum untuk mengevaluasi capaian kinerja, mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan tugas di lapangan, serta menyusun strategi guna meningkatkan efektivitas proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas permohonan hak atas tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa evaluasi rutin merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN Labuhanbatu Selatan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, Sidang Panitia A memiliki peran strategis dalam meneliti, mengkaji, dan memverifikasi data fisik maupun data yuridis sebelum suatu permohonan hak atas tanah dapat diproses lebih lanjut.

"Seluruh dokumen yang diajukan pemohon akan diverifikasi serta dicocokkan dengan kondisi riil di lapangan. Tahapan ini penting untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya," ujar Muhammad Saleh.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Dedy David Napitupulu menjelaskan bahwa evaluasi Sidang Panitia A mencakup dua tahapan utama, yakni Uji Lapangan (UL) untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik objek tanah, serta Telaah Hukum (TH) yang menelusuri riwayat penguasaan tanah beserta dasar hukum atau alas hak yang dimiliki pemohon.

Menurut Dedy, kedua tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan setiap permohonan hak atas tanah memenuhi aspek teknis maupun yuridis sebelum diterbitkan keputusan.

"Melalui evaluasi ini, kami ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mencegah potensi sengketa dan tumpang tindih kepemilikan lahan, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan melalui risalah pemeriksaan tanah dan berita acara yang sah secara hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi dan monitoring akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi Panitia A agar pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin profesional, akuntabel, dan mampu memenuhi harapan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (Can)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru