Rabu, 15 Juli 2026

Hinca Panjaitan Pertanyakan Seleksi Akmil, Dua Terdakwa Anak Masih Ikut Tahapan Seleksi

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 15 Juli 2026 20:27 WIB
Hinca Panjaitan Pertanyakan Seleksi Akmil, Dua Terdakwa Anak Masih Ikut Tahapan Seleksi
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan kepada wartawan saat berada di PN Medan ( pung)
Medan, MPOL - Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balige.

Baca Juga:
Persidangan dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, ketiga ABH didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seorang anak pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba.

Akibat peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka memar pada beberapa bagian tubuh sebagaimana hasil Visum et Repertum.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Di tengah proses persidangan, muncul perhatian publik setelah beredar informasi bahwa dua dari tiga ABH yang sedang menjalani persidangan tersebut mengikuti tahapan seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil) hingga tingkat pusat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai apabila informasi tersebut benar, maka mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) dalam proses seleksi calon taruna perlu dievaluasi.

"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," ujar Hinca saat dimintai tanggapan, Rabu (15/7/2026).

Hinca menegaskan, perhatian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi peserta yang bersangkutan karena setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia juga mendorong TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan memastikan seluruh tahapan rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru