Kamis, 16 Juli 2026

Eksepsi Ditolak, Mantan PPK Didakwa Rugikan Negara Rp13,1 Miliar dalam Proyek Waterfront City Samosir

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 16 Juli 2026 10:43 WIB
Eksepsi Ditolak, Mantan PPK Didakwa Rugikan Negara Rp13,1 Miliar dalam Proyek Waterfront City Samosir
Terdakwa Enda Ketaren digiring petugas menuju ruang tahanan
Medan, MPOL -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Enda Simakasura Ketaren, ST dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir.

Baca Juga:
Perkara pun berlanjut ke tahap pembuktian atas dugaan perbuatan terdakwa yang disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,185 miliar.

Dalam putusan sela yang dibacakan pada sidang, Rabu (15/7/2026), Ketua Majelis Hakim Y Girsang menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Majelis menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan JPU karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar Y Girsang.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan para saksi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Nurdiono, menyebut Enda Simakasura Ketaren saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Edwyn Tresnanugraha, Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan.

Jaksa mengungkapkan terdakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar dan kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sebesar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak serta Contract Change Order (CCO) tanpa didukung justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, dan tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski pekerjaan belum rampung.

Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek mengalami keterlambatan hingga 498 hari kalender.

JPU juga menyebut terdakwa membiarkan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, antara lain perubahan personel inti, pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa izin tertulis, serta perubahan pekerjaan yang tidak memiliki dasar teknis yang jelas.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.

Sebelumnya, saat menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Nurdiono menegaskan seluruh keberatan penasihat hukum telah masuk ke pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan melalui eksepsi.

Menurut JPU, keberatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti semestinya diajukan melalui mekanisme praperadilan.

Jaksa juga menjelaskan audit yang menjadi dasar dakwaan dilakukan setelah proyek selesai sehingga ditemukan keterlambatan pekerjaan selama 498 hari kalender. Sementara audit yang dijadikan dasar keberatan terdakwa dilakukan saat proyek masih berlangsung.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan seluruh dakwaan JPU. ( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru